Luncurkan Buku, Kapolda Metro Jaya Jelaskan Panduan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

15 Februari 2022, 13:20 WIB
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran meluncurkan buku panduan penanganan kasus kekerasan pada perempuan.* /Dok Humas Polri/

PR TASIKMALAYA - Tindak kekerasan kepada perempuan tidak hanya berupa kejahatan yang ada kaitanya dengan pemerkosaan atau pelecehan seksual.

Namun ada beragam tindakan lainnya yang bisa memiliki potensi adanya kekerasan terhadap perempuan misalnya adalah kekerasan verbal.

Hal mengenai kekerasan pada perempuan dipaparkan oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran pada suatu acara peluncuran buku panduan penanganan kasus kekerasan pada perempuan di Polda Metro Jaya, Selasa 15 Februari 2022.

Fadil menjelaskan tindakan kekerasan pada perempuan tidak hanya sebatas untuk perempuan namun anak dan lansia juga menjadi korban.

Baca Juga: Ikatan Cinta Hari Ini 15 Februari 2022: Al Kejar Mobil yang Bawa Reyna

Maka dari itu, Fadil meminta agar seluruh aparat kepolisian khususnya yang bertugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), untuk terus memantau perempuan dan anak dalam tindak kasus kekerasan dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News pada Selasa 15 Februari 2022.

Hal ini dilakukan agar tidak lagi menutup mata dan telinga atas kasus tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Fadil menyatakan dengan tegas untuk membuang stigma jelek terhadap PPA tersebut supaya menyadari tugas nya sebagai bantuan perlindungan.

"Saya minta PPA bukan hanya sebagai pelengkap, PPA bukan orang-orang yang tidak memiliki kapasitas, PPA bukan hanya kuat di Polda, bukan tempat orang bermasalah,” kata Fadil.

Baca Juga: Gofar Hilman Sempat Ingin Bunuh Diri Dua Kali Saat Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual

“Stigma itu harus dibuang jauh-jauh. Tanpa perempuan kita bukan siapa-siapa, harus kita sadari itu," lanjutnya.

Dirangkum dari laman yang sama. Fadil juga meluncurkan buku Panduan dan Bimbingan Teknis SOP Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Polda Metro Jaya.

Fadil mengatakan masih cukup banyak anggota polisi yang belum paham perihal cara untuk menghadapi korban kejahatan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

"Saya sadari sebelumnya, masih banyak anggota polisi yang tidak paham bagaimana menghadapi korban kejahatan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Mulai dari tahap pelaporan sampai tahap penyidikan," kata Fadil.

Baca Juga: Aurel Hermansyah Seringkali Tak Pakai Cincin Kawin, Atta Halilintar: Selalu Kode

Di lain hal, korban kejahatan khususnya perempuan kerap dipandang sebelah mata dan dianggap sebagai kelompok yang lemah.

Namun kenyataan yang sebenarnya, perempuan sebagai korban tindak pidana mengalami sejumlah kerugian yang dinilai cukup serius.

Mulai dari Hak Asasi Manusia (HAM), fisik, material hingga yang paling parah yaitu traumatik psikologis.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler