PR TASIKMALAYA - Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto, ditangkap di Hotel usai masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Sulawesi Utara (Sulut).
Selain itu, Briptu Christy yakni seorang Polisi Wanita (Polwan) di Polresta Manado, ditetapkan DPO karena meninggalkan tugas.
Sebelumnya, Briptu Christy menghilang dan meninggalkan tugas sejak 15 November 2021 lalu.
Briptu Cristy diketahui juga desersi dari tugasnya di Polresta Manado.
Baca Juga: 4 Makna Spiritual Saat Sering Terbangun Jam 3 Pagi, Salah Satunya Tanda Kesedihan yang Luar Biasa
Usai ditetapkan DPO, Briptu Christy ditangkap di salah satu hotel wilayah Jakarta Selatan.
Briptu Christy diketahui ditangkap dan diamakankan Polda Metro Jaya pada Rabu, 9 Februari 2022.
Penangkapan Briptu Cristy usai ditetapkan DPO, dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Ungkap Watak Asli Menurut Bulan Kelahiran Anda!
"Benar diamankannya hari ini," ucap Zulpan pada Rabu, 9 Februari 2022 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.
Polisi kemudian meminta keterangan Briptu Cristy, sebelum dikembalikan ke Polda Sulut.
"Kita ambil keterangan dulu, dan karena dia DPO Polda Sulut," lanjut Zulpan.
Selanjutnya Briptu Cristy dikembalikan ke Polda Sulut dengan dilakukan pengawalan.
"Kita koordinasi dengan Polda Sulut, untuk dikembalikan," lanjutnya.
Sebagai informasi, Briptu Cristy ditetapkan DPO oleh Polda Sulut pada 31 Januari 2022 lalu.***