Mahfud MD Beri Peringatan Jangan Ada Gambaran Negatif soal Situasi di Wadas: Program Pemerintah Sudah Benar

10 Februari 2022, 11:46 WIB
Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menanggapi soal keadaan di Wadas dan beri peringatan ini. //Instagram/@mohmahfudmd

PR TASIKMALAYA - Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) tanggapi soal keadaan di Wadas.

Dalam hal ini, Mahfud MD menyebutkan bahwa pemerintah akan tetap melakukan kegiatan pengukuran tanah di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah.

Mahfud MD juga secara tegas memberikan peringatan kepada orang-orang yang melakukan framing negatif dengan memanfaatkan situasi di Wadas.

Peringatan tersebut disampaikan Mahfud MD setelah ramainya respon soal video di media sosial yang menunjukkan kondisi mencekam di Wadas, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari unggahan akun @pikiranrakyat pada 10 Februari 2022.

Baca Juga: Bocoran Layangan Putus Kamis, 10 Februari 2022: Kinan Ngamuk Pergoki Aris Selingkuh?

Mahfud MD menekankan kalau tidak ada kejadian dimana aparat mengangkut paksa warga seperti yang ada dalam video viral di media sosial tersebut.

“Kepada (mereka) yang suka mem-framing membuat video-video seperti drama itu, saya seharusnya menyadari bahwa Polri, BIN, dan BAIS punya alat untuk mengetahui bahwa itu semua adalah framing buatan,” kata Mahfud MD.

Menko Polhukam itu menambahkan kalau kepolisian dalam hal ini bertugas untuk mendampingi BPN (Badan Pertanahan Nasional) selama kegiatan pengukuran tanah.

Meski situasi di Wadas menjadi pembicaraan berbagai kalangan, dalam hal ini Mahfud MD memastikan kegiatan pengukuran tetap dilanjutkan.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Kalimat Pertama yang Terlihat akan Ungkap Karaktermu

“Kegiatan pengukuran tanah oleh petugas dari Kanwil BPN Jawa Tengah akan tetap dilanjutkan dengan pendampingan pengamanan yang terukur melalui pendekatan persuasif dan dialogis,” ujar Mahfud MD yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antaranews pada 9 Februari 2022.

Tidak hanya itu, Menteri Polhukam menjelaskan kalau apa yang dilakukan BPN tidak melanggar hukum.

Ini dikarenakan kegiatan pengukuran tanah merupakan bagian dari tahapan yang harus dilalui sebelum dilakukannya proses penambangan batu andesit yang ada di sebagian lahan Desa Wadas.

Penambangan batu andesit di Desa Wadas tersebut nantinya akan digunakan sebagai bahan pembangunan dari Bendungan Bener di Purworejo.

Baca Juga: 5 Makna Spiritual di Balik Mimpi Soal Kumbang Kepik, Salah Satunya Keberuntungan

Pembangunan dari Bendungan Bener ini adalah bagian dari proyek strategis nasional yang memiliki tujuan besar.

Diantaranya untuk menjadi sumber pengairan 15.000 hektar sawah, kemudian digunakan sebagai sumber air baku, sampai pembangkit listrik.

“Penolakan sebagian masyarakat itu tidak akan berpengaruh secara hukum karena tidak ada pelanggaran hukum pada rencana pembangunan dan penambangan batu andesit di Desa Wadas,” ujar Mahfud MD.

Perlu diketahui sebelumnya, kalau kelompok masyarakat yang menolak terhadap proyek tersebut pernah mengajukan gugatan sampai ke Mahkamah Agung, yang hasilnya ditolak oleh Majelis Hakim.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Landscape Favorit dan Ungkap Karakter Anda!

Berdasarkan hal tersebut Menko Polhukam mengklaim kalau apa yang dilakukan pemerintah tidak salah.

Termasuk juga persoalan Amdal (Analisis dampak lingkungan) soal penambangan batu andesit di Desa Wadas sudah dipenuhi dan tidak bermasalah.

“Artinya, program pemerintah sudah benar, sehingga kasusnya sudah lama inkracht atau berkekuatan hukum tetap,” ucap Mahfud MD.

Dia berharap kalau masyarakat jangan terprovokasi dan mudah percaya oleh berbagai informasi yang beredar di media sosial soal Desa Wadas.

Baca Juga: Penggemar Demon Slayer Kimetsu no Yaiba Ramai Mempertanyakan Tentang Tanda Lahir Tanjiro

Karena Menteri Polhukam mendapat laporan jika situasi di Wadas sejatinya kondusif berdasarkan Mabes Polri, Mabes TNI, Kemendagri Kementerian PUPR dan juga Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

Penting untuk melakukan pengecekan kembali ketika menerima informasi yang bernada negatif, agar tidak memunculkan kesalahpahaman.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler