Tabrak Pekerja Jalan Tol hingga Tewas, Pengemudi Sedan Resmi Ditahan Polisi

16 April 2020, 14:15 WIB
ILUSTRASI kecelakaan lalu lintas.* /DOK. PR/

PIKIRAN RAKYAT - Sejumlah pekerja proyek di Tol JORR KM 29 Pasar Rebo arah Kampung Rambutan, Jakarta Timur, tewas usai ditabrak mobil sedan pada Rabu dini hari sekitar pukul 03.00.

Akibat kecelakaan itu, diketahui lima dari enam pekerja perbaikan jalan meninggal dunia, sedangkan satu orang lainnya dalam keadaan kritis.

Dilansir Antara, penyidik kepolisian resmi menahan pengemudi mobil berinisial MO tersebut.

Baca Juga: Dilahirkan di Tengah Pandemi Covid-19, Bayi di India Diberi Nama 'Sanitizer'

Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Fahri Siregar mengatakan, MO resmi ditahan setelah penyidik kepolisian menyelesaikan Berita Acara Pemeriksaan kepada yang bersangkutan.

"Selesai di-BAP, kita tahan," kata Fahri saat dikonfirmasi pada Kamis, 16 April 2020.

Fahri menambahkan, penahanan MO dilakukan pihak kepolisian karena yang bersangkutan terbukti lalai dalam berkendara, karena terpengaruh minuman keras.

Baca Juga: Negara Lain Tengah Tangani Covid-19, Tiongkok Sibuk Beraktivitas di Laut China Selatan

Akibat kejadian ini, lanjut Fahri, tersangka dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sementara itu, jenazah korban tewas akibat kecelakaan ini telah dipulangkan oleh Tim Forensik Rumah Sakit Polri Kramat Jati kemarin, Rabu siang.

Pemulangan jenazah dilakukan setelah tim medis melakukan pemeriksaan fisik korban satu per satu di ruang Instalasi Forensik.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Pemalakan Mobil oleh Ojol di Jalan Pajajaran, Simak Faktanya

"Dua jenazah diantar ke Tasik, satu ke Purwakarta, satu ke Cianjur dan satu lagi ke Padalarang untuk dimakamkan oleh keluarga," kata Kasat Lantas Polrestro Jaktim AKBP Suhli di Jakarta.

Pengiriman jenazah ke kampung halaman didampingi masing-masing perwakilan keluarga.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler