PSBB Mulai Berlaku Sehari, Sejumlah Pelanggar Ditindak Secara Persuasif

11 April 2020, 14:59 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat memebrikan keterangan tentang PSBB. //Twitter/@DKIJakarta

PIKIRAN RAKYAT - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah mulai diterapkan sejak Jumat, 10 April 2020. Baru sehari berlangsung, PSBB sudah memiliki pelanggar.

Namun begitu, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan penertiban bagi pelanggar PSBB dilakukan secara persuasif.

"Penertiban juga kita mulai tapi persuasif, kalau ada yang berkumpul diingatkan," tutur Anies usai memantau penerapan PSBB di Balai Kota pada Jumat, 11 April 2020.

Baca Juga: Serius Perangi Corona, Pemkot Tasikmalaya Pertegas Warga di Pasar-pasar Gunakan Masker

Anies menilai, hari pertama PSBB jalan-jalan di Jakarta relatif sepi dibandingkan hari-hari kemarin sebelum PSBB diterapkan.

Meski demikian, sejumlah petugas gabungan dari unsur Satpol PP, Kepolisian dan TNI tetap melakukan patroli bersama-sama di seluruh wilayah DKI Jakarta.

"Saya berharap seluruh masyarakat untuk berdiam di rumah, mari kita sama-sama sadari bahwa ini bukan soal tidak berpergian, ini soal memotong mata rantai virus," tegas Anies dalam pernyataan yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com melalui Kantor Berita Antara pada 11 April 2020.

Baca Juga: Jenazah Covid-19 Bergeletakan di Jalanan Ekuador, Kayu Sitaan Jadi Bahan Baku Peti Mati

Dituturkan Anies, penerapan PSBB hari pertama yang bersamaan dengan hari libur Wafatnya Isa Almasih membuat suasana ibu kota lebih sepi.

"Tapi nanti kita pantau terus besok seperti apa," ujar Anies.

Di sisi lain, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pelanggar PSBB masih terjadi. Salah satunya pengendara motor yang tidak mengenakan masker dan sarung tangan.

Baca Juga: Serangan Kedua Covid-19, Korea Selatan Laporkan Puluhan Pasien Sembuh Terinfeksi Lagi

Padahal sejauh ini, Dirlantas Polda Metro Jaya berupaya mengingatkan masyarakat yang mengendarai kendaraan.  Lebih khususnya, pengendara sepeda motor wajib menggunakan masker dan sarung tangan saat berkendaraan.

Terlebih, kewajiban ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

"Di dalam Pergub 33 Tahun 2020 itu disebutkan bahwa kewajiban menggunakan sarung tangan dan masker. Masker rata-rata sudah banyak pakai, tapi untuk sarung tangan hampir 99 persen pengemudi sepeda motor tidak menggunakan sarung tangan," terang Sambodo.

Baca Juga: Dijemput Perawat Ber-APD, Wali Kota Tanjungpinang Diisolasi di RSUD dalam Kondisi Lemah

Namun demikian, hal ini yang perlu disosialisasikan terus menerus kepada masyarakat. Terlebih, aturan tentang posisi penumpang dalam kendaraan yang harus disosialisasikan lebih baik lagi.

Adapun aturan PSBB yang mengacu Pergub DKI 30/2020 diketahui juga menerapkan pembatasan dalam penggunaan kendaraan pribadi baik roda dua maupun roda empat.

Secara detail, aturan itu menerangkan kendaraan roda dua hanya boleh memuat satu orang. Sedangkan, kendaraan roda empat hanya diperkenankan mengangkut penumpang sebanyak 50 persen dari kapasitas maksimumnya.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler