Kapolri Terbitkan Telegram Instruksikan Jajaran Jamin Distribusi Kebutuhan Pokok

9 April 2020, 21:49 WIB
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.* /dok. Humas Polda Jabar

PIKIRAN RAKYAT - Di tengah wabah pandemi yang melanda Indonesia, Surat Telegram Kapolri mulai diterbikan pada hari ini, 9 April 2020.

Dalam surat itu, Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Idham Azis, menginstruksikan kepada jajarannya agar menjamin distribusi bahan pokok dan kebutuhan masyarakat lainnya.

Dalam Surat Telegram dengan Nomor: ST/1148/IV/OPS.2./2020 tersebut, dia juga meminta jajaran lalu-lintas dan Sabhara agar mengawal jalur distribusi bahan pokok dan kebutuhan masyarakat secara umum.

Baca Juga: Sasar Masyarakat Lapisan Bawah, Bentuk Perhatian Jokowi di Tengah Wabah Covid-19

Upaya ini dilakukan untuk memastikan kelancaran distribusi bahan pokok hingga ke tangan konsumen.

Selain itu, seluruh jajarannya diimbau untuk melaksanakan secara tegas kebijakan jaga jarak fisik kepada masyarakat. Namun tetap dalam pelaksanaannya dilakukan dengan pendekatan persuasif dan humanis.

"Dalam pelaksanaannya, agar hindari tindakan kontra produktif, seperti arogansi, mengucapkan kalimat yang tidak perlu dan lain sebagainya," pesan Aziz diberitakan Antara.

Baca Juga: Berikut Rekomendasi Drama Korea Tayang April 2020 untuk Menemani 'di Rumah Aja'

Adapun Surat telegram ini ditandatangani dan ditujukan kepada para kepala Polda di seluruh Indonesia. Terlebih, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang ditetapkan di Jakarta akan mulai selama 14 hari dan dimulai Jumat besok.

Hal ini sesuai surat keputusan Kementerian Kesehatan dan bisa diperpanjang tergantung situasi dan kondisi.

Dengan berlakunya PSBB ini, seluruh warga Jakarta akan terikat pada aturan. Bahkan, bagi yang melanggar bisa dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 93 UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Dandim 0612 bersama Persit KCK Cabang XXIII Dim 0612 Tasikmalaya Bagi-bagi Masker dan APD

Di waktu inilah peran POLRI ada karena kegiatan patroli aparat akan ditingkatkan untuk memantau kedisiplinan warga menaati aturan.

Namun demikian, 10 jenis angkutan yang masuk dalam daftar prioritas dapat melenggang di jalanan Ibu kota selama pemberlakuan PSBB.

Layanan transportasi pengakut barang, semua layanan transportasi baik darat, laut maupun udara masih bisa berjalan khususnya barang kebutuhan pokok.

Baca Juga: Cek Fakta: Hoaks Jokowi Tak Berbela Sungkawa untuk Tenaga Medis yang Gugur Lawan Covid-19

Sedangkan, jenis transportasi lain yang mengangkut penumpang masih diperbolehkan untuk beroperasi ‎di ibu kota.

Namun tetap disertai catatan melakukan pembatasan jumlah penumpang.***

 

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler