Kemenkes Perbaharui Pelaksanaan Vaksin Booster Covid-19, Ini Syaratnya

2 Februari 2022, 11:58 WIB
Berikut ini syarat terbaru pelaksaan vaksinasi vaksin booster Covid-19 yang telah diperbaharui Kementeri Kesehatan (Kemenkes).* /Pixabay/ mufidpwt

PR TASIKMALAYA - Pemerintah menerbitkan aturan baru tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster.

Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran terbaru untuk memperbaharui Ketentuan Pelaksanaan Vaksin Booster yang berlaku sejak 27 Januari 2022.

Berdasarkan Surat Edaran No. SR.02. 06/1/408/2022, pelaksanaan Vaksinasi Program Dosis Lanjutan (booster) dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota bagi masyarakat umum tanpa menunggu target capaian vaksinasi.

Syarat penerima vaksin dosis lanjutan (booster) masih sama, yakni dengan menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK.

Baca Juga: Preview dan Link Live Streaming PSS Sleman vs Persik Kediri Sore Ini Pukul 15.15 WIB

Atau bisa melalui aplikasi Peduli Lindungi, berusia 18 tahun ke atas, dan telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.

Dosis lanjutan (booster) yang diberikan pada triwulan pertama 2022 adalah orang yang mendapatkan vaksin primer Sinovac akan mendapatkan booster Astrazeneca (1/2 dosis) atau Pfizer (1/2 dosis).

Jika mendapatkan vaksin Primer: Astrazeneca maka booster yang bisa didapat adalah Moderna (1/2 dosis) atau Pfizer (1/2 dosis) atau Astrazeneca (1 dosis).

Untuk membantu percepatan vaksinasi Covid-19, dosis 2 vaksin Astrazeneca dapat diberikan 8 minggu setelah vaksin dosis 1.

Baca Juga: Demi Wujudkan Mimpi, Pandji Pragiwaksono Diajarkan Mengkhayal oleh Ayahnya!

Berikut ini syarat terbaru pelaksaan vaksinasi vaksin booster Covid-19 yang telah diperbaharui Kementeri Kesehatan (Kemenkes).* Tangkapan layar Instagram @kemenkominfo

Baca Juga: Sutradara 'All of Us Are Dead' Lee Jae Gyoo Ungkap Alasan Memilih Bintang Baru dalam Filmnya

“Untuk informasi terkait KIPI vaksinasi COVID-19 kunjungi: situs https://kipi.covid19.go.id/,” dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @kemenkominfo pada Rabu, 2 Februari 2022.

Sementara itu, syarat lainnya tidak berubah, yakni :

- Calon penerima vaksin menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi PeduliLindungi

- Berusia 18 tahun ke atas

Baca Juga: Fakta Menarik One Piece: Buah Iblis Terkuat Namun Memiliki Batasan?

Berikut ini syarat terbaru pelaksaan vaksinasi vaksin booster Covid-19 yang telah diperbaharui Kementeri Kesehatan (Kemenkes).* Instagram @kemenkominfo

Baca Juga: Tes Kepribadian: Asap, Pabrik, atau Manusia? Ungkap Rahasia Pikiran, Salah Satunya Tentang Cinta

- Telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.

Sebagai informasi, sasaran dosis primer Sinovac memiliki dua kombinasi booster pada triwulan pertama tahun 2022.

Selain dengan AstraZeneca, juga bisa dengan vaksin Pfizer sebesar separuh dosis.

Sementara itu, masyarakat yang mendapatkan dua dosis pertamanya AstraZeneca memiliki tiga pilihan kombinasi.

Baca Juga: Niat Puasa Qadha Ramadhan di Bulan Rajab, Pahala Berlipat Sekaligus Puasa Senin dan Kamis?

Pertama dengan Moderna dan Pfizer masing-masing sebanyak setengah dosis serta vaksin AstraZeneca dosis penuh.

Untuk mempercepat vaksinasi Covid-19, dosis 2 vaksinasi AstraZeneca dapat diberikan 8 minggu setelah vaksin dosis 1. ***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Instagram @kemenkominfo

Tags

Terkini

Terpopuler