PR TASIKMALAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan penyelidikan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin pada Polri.
KPK sebelumnya menemukan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat, pada melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Penyerahan penyelidikan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat ke Polri ini, dikonfirmasi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, pihaknya hanya akan melakukan penyelidikan perkara korupsi Bupati Langkat, tidak soal kerangkeng manusia.
Baca Juga: Jakpro Bantah Tender Formula E Gagal, Widi Amanasto: 'Retender'
"Karena itu bukan bagian dari perkara yang kami selidiki," ucap Ali Fikri pada Rabu, 26 Januari 2022 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.
Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, pihaknya juga akan melakukan koordinasi terkait temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat, bersama dengan Polri.
"Maka tentunya, penyelidikan dugaan peristiwa itu, dikoordinasikan, serta menjadi kewenangan kepolisian," lanjut Ali Fikri.
Ali Fikri mengungkapkan, KPK siap memfasilitasi Polri serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), soal temuan kerangkeng manusia tersebut.
"KPK siap untuk memfasilitasi kepolisian dan Komnas HAM," ujar Ali Fikri.
Menurut Ali Fikri, KPK akan memfasilitasi Polri dan Komnas HAM jika ingin melakukan pemeriksaan pada Bupati Langkat.
"Jika ingin meminta klarifikasi, terhadap tersangka RTP (Bupati Langkat)," lanjutnya.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan sebelumnya juga telah memastikan, kerangkeng manusia itu dibuat atas inisiatif Bupati Langkat.
"Setelah ditelusuri bangunan tersebut (kerangkeng manusia) dibuat sejak 2012, atas inisiatif Bupati Langkat," ujar Ramadhan pada Selasa, 25 Januari 2022.
Ramadhan mengungkapkan, kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat, juga tidak terdaftar seperti yang diatur Undang-undang (UU).
"Belum terdaftar, belum memiliki izin sebagaimana diatur dalam UU," lanjut Ramadhan.***