Ibu Kota Negara Diharapkan Mulai Dibangun, Danis Sumadilaga: Sudah Ada Dasar Hukumnya

19 Januari 2022, 11:35 WIB
Danis Sumadilaga berharap Ibu Kota Negara (IKN) baru segera dibangun, sebab sudah ada dasar hukumnya.* /Tangkap layar Instagram/@nyoman_nuarta

PR TASIKMALAYA - Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN), Danis Sumadilaga berharap Nusantara mulai dibangun.

Danis Sumadilaga menyambut baik Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) disahkan menjadi UU oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Menurut Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN) Danis Sumadilaga, momen tersebut penting karena harus ada payung hukum.

"Mudah-mudahan, dengan adanya payung hukum, menjawab tentang rencana pemerintah membangun IKN," ucap Danis Sumadilaga pada Rabu, 19 Januari 2022 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Baca Juga: Sederet Artis Sunda Kecam Arteria Dahlan dari Ferry Maryadi Hingga Irfan Hakim

Menurut Danis Sumadilaga, persetujuan RUU Ibu Kota Negara (IKN) menjadi UU di Rapat Paripurna DPR RI, merupakan momen bersejarah karena ada dasar hukum.

"Pada intinya, sudah ada dasar hukumnya," lanjut Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN), Danis Sumadilaga.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono sebelumnya menunjuk Danis Sumadilaga sebagai Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN.

Penanggungjawab, tim pengarah, Satgas Perencanaan Pembangunan Infrastruktur IKN, Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN serta tim sekretariat dibentuk sebagai Satgas IKN.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Simbol Ini Ungkap Apa yang Kamu Butuhkan Saat Ini, Salah Satunya Perlindungan

Satgas IKN tersebut dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 1419/2021, menurut Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.

Tugas Satgas IKN tersebut dibentuk untuk membantu Menteri PUPR Basuki Hadimuljono terkait pembangunan Ibu Kota Negara.

Seperti melakukan koordinasi, mengendalikan perencanaan, pelaksanaan, serta pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN).

Satgas IKN membantu Menteri PUPR dengan pendekatan keterpaduan, inovatif serta tata kelola pemerintahan yang baik.

Baca Juga: Link Live Streaming IBL 2022, 'Duel' Raffi dan Baim di Laga RANS PIK Basketball vs Satria Muda Pertamina

Tugas Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan IKN melaksanakan arahan dari penanggungjawab, serta arahan teknis dari tim pengarah.

Selain itu, menyusun dan/atau mengintegrasikan rencana kerja, program dan anggaran serta kegiatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN).

Sementara itu, juga membawahi sebanyak delapan bidang dibawah naungannya.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler