Tunda Berbagai Promosi Wisata akibat Virus Corona, Wishnutama: Melindungi Masyarakat Prioritas Tertinggi

13 Maret 2020, 17:52 WIB
WISHNUTAMA Kusubandio.*/ANTARA /

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengutamakan perlindungan kesehatan masyarakat terkait wabah Covid-19 yang semakin meluas.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wisnutama Kusubandio mengatakan pihaknya telah menunda segala bentuk promosi wisata di luar negeri sampai wabah virus corona berakhir.

"Kami terus memantau dan memutuskan untuk menunda promosi dan memberikan insentif untuk mendatangkan wisatawan mancanegara," tutur Wishnutama.

Baca Juga: Doa Bersama, Cara RSUD dr Soekardjo Tangkal Virus Corona Selain Siapkan Tenaga Medis

"Sampai pandemi ini berakhir, baru kita siapkan upaya itu kembali," lanjut Wishnutama seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Seluruh kegiatan promosi yang ditujukan kepada wisatawan mancanegara diputuskan untuk ditunda sementara waktu.

Hal tersebut dilakukan menyusul penetapan status pandemi dunia virus corona oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Baca Juga: Rumah yang Hangus Tersambar Petir di Tasikmalaya Diperbaiki TNI dan Warga

Menurut Wishnutama hal tersebut dilakukan sebagai upaya agar pandemi tidak semakin menyebar di Indonesia. "Melindungi masyarakat Indonesia adalah prioritas tertinggi kami," ujar Wishnutama.

Pemerintah telah mengumumkan paket kebijakan jilid dua berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah senilai Rp 8,6 triliun bagi industri pengolahan selama enam bulan.

Pemerintah telah menunda pungutan PPh Pasal 22 Impor untuk 19 sektor industri pengolahan periode April-September 2020 dengan perkiraan penundaan Rp 8,15 triliun.

Baca Juga: Doa Bersama, Cara RSUD dr Soekardjo Tangkal Virus Corona Selain Siapkan Tenaga Medis

Terdapat relaksasi berupa penundaan PPh Pasal 25 sebesar 30 persen untuk 19 sektor industri pengolahan periode April-Septembe 2020 dengan perkiraan pengurangan Rp 4,2 triliun.

Selain itu, pemerintah juga telah mengeluarkan stimulus fiskal berupa relaksasi pemberian restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) bagi 19 sektor industri pengolahan dengan besaran 1,97 triliun.***

Editor: Gugum Rachmat Gumilar

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler