Seluruh Korban SMPN 1 Turi Sleman yang Hanyut Telah Ditemukan, Polda DIY Tetapkan Satu Tersangka

23 Februari 2020, 11:33 WIB
SUSUR Sungai SMPN 1 Turi.* /dok.BNPB/

PIKIRAN RAKYAT - Kejadian hanyutnya siswa SMPN 1 Turi Sleman, Yogyakarta menjadi perbincangan akhir-akhir ini.

10 siswa dinyatakan meninggal dunia atas kejadian tersebut, dan menyisakan trauma bagi siswa lainnya yang juga hadir dalam kegiatan outbond Pramuka yang dilakukan di sungai Sampor, Sleman.

Diketahui bahwa kegiatan tersebut tidak dengan pertimbangan akan cuaca yang sedang buruk. Di Indonesia sendiri, curah hujan masih terjadi di sebagian titik wilayah dan masih menyebabkan banjir dan luapan sungai di beberapa daerah.

Baca Juga: Menyambung Silaturahmi, Wali Kota Bandung Berkunjung ke Rumah Warga untuk Makan Malam

Atas kejadian tersebut, 13 orang diperiksa oleh pihak Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

Ke-13 orang tersebut, 7 diantaranya merupakan pembina pramuka, 3 orang warga, dan 3 orang Pramuka Kwarcab Sleman.

3 orang warga tersebut merupakan penggerak wisata yang ada di kawasan tersebut. Sementara 3 orang perwakilan Kwarcab Sleman diperiksa mengenai SOP dari kegiatan pramuka.

Pemeriksaan terhadap 3 Kwarcab Sleman tersebut juga meliputi standar keamanan pelaksanaan kegiatan pramuka.

Sementara dari 7 orang pembina pramuka yang diperiksa, 1 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka yang berinisal IYA.

Baca Juga: Dapatkan Bantuan Rp 129 Miliar, Purwakarta akan Bangun Kawasan Industri Baru untuk Menunjang Pertumbuhan Ekonomi

IYA merupakan pembina pramuka yang saat itu diketahui tengah mengantarkan siswa ke sungai, namun meninggalkannya karena ada keperluan tertentu.

"Jadi dari 7 orang pembina, 6 orang statusnya PNS di SMPN 1 Turi, dan 1 orang adalah pihak luar yang menjadi pembina pramuka," jelas Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto.

Diketahui bahwa dari ketujuh pembina tersebut, 1 di antaranya berada di sekolah saat kejadian, 3 orang mengantarkan ke sungai, 1 lainnya menunggu di garis finish, dan IYA mengantar namun pergi untuk keperluannya.

IYA yang dijadikan tersangka, diancam dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan pasal 360 KUHP karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain terluka.

Ancaman maksimal yang akan dikenakan pada tersangka adalah hukuman 5 tahun penjara. Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan intensif di Mapolres Sleman dan belum ada penahanan.

Baca Juga: Pencarian Berakhir, Seluruh Siswa SMPN 1 Turi Sleman Yogyakarta yang Hanyut di Sungai Sampor Telah Ditemukan

Yuli pun mengatakan bahwa penambahan tersangka kemungkinan akan terjadi, namun semua masih tergantung hasil pemeriksaan karena untuk sementara memang belum ada siswa yang diperiksa untuk menjadi saksi.

Saat ini siswa masih belum bisa dimintai keterangan karena trauma yang diterima setiap siswanya. Oleh karena itu pihak polisi telah menyediakan tim trauma healing.

"Dari polisi juga menyediakan tim trauma healing," ujar Yuli.

Saat sudah normal kembali, pihak kepolisian akan mendatangi siswa kembali untuk membantu pemerikasaan lebih lanjut.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Galamedia

Tags

Terkini

Terpopuler