Viral Tagihan Listrik Senilai Rp 21 Juta, Pria asal Bali Minta Keringanan pada PT PLN

14 Februari 2020, 16:15 WIB
Viral tagihan listrik puluhan juta dari PLN di Bali.* //Twitter @Oyeee_

PIKIRAN RAKYAT - Baru-baru ini warganet dikejutkan dengan adanya cuitan dari pemilik akun Twitter milik seorang warga yang berasal dari Bali.

Sebuah cuitan warga Bali tersebut mempersoalkan terkait tagihan listrik yang diterimanya dari PT. PLN (Persero) UID Bali, UP3 Bali Timur, Gianyar.

Pasalnya, tagihannya atas nama I Nym Ngurah Rai dari pihak PT. PLN terbilang sangat besar karena hampir mencapai  puluhan juta.

Baca Juga: Buat Tampilan Chat Jadi Berbeda, Berikut Cara Terapkan Wallpaper Warna Solid Baru pada Whatsapp Mode Gelap

Tagihan sebesar  Rp. 21.447.420 tersebut diduga terjadi karena ia telah melakukan pelanggaran dengan status Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik atau P2TL.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun twitter @Oyee_, pria tersebut membagikan sebuah struk tagihan yang membuatnya tercengang.

Ia menggunggah sebuah kertas yang berisi tagihan listrik dengan tulisan sebuah caption yang membuat warganet merasa iba dengan dirinya.

"Ya Allah kaget tau-tau dapat beginian dari @pln_123 dan kalo gak dilunasin seperti punya hutang terhadap negara," tulis pemilik akun twitter @Oyee_.

Untuk membuat situasi itu tidak menimbulkan berbagai kesalahpahaman dari warganet, pihak PT. PLN melalui akun twitter resminya menanggapi cuitan pria tersebut.

"Hai kak, berdasarkan data kami untuk nomor id 551200518542 memilki tagihan susulan P2TL sebesar Rp 21.447.420,-ya, mohon kesediaanya melakukan pembayaran dengan nomor register tersebut," tulis PT PLN dalam akun Twitter resm @pln_123.

Baca Juga: Tinjau Tiap Venue untuk PON Papua 2020, Menpora Pastikan Progres Berkembang dan Selesai Tepat Waktu

Pelanggaran yang dilakukan oleh warga Bali tersebut masuk dalam kategori P2TL, yakni melakukan kecurangan berupa menggeser dan merusak segel KWh meter.

PT PLN pernah memberikan jawaban terkait kategori P2TL lima tahun silam dan memberikan tata cara terkait pembayaran tagihan tersebut.

"Untuk denda P2TL ditentukan berdasarkan jenis pelanggaran sesuai pemeriksaan petugas dan pembayaran menggunakan nomor register.

Nomor registrasi yang digunakan adalah 13 digit, melalui loket mitra PLN antara lain kantor pos atau ATM bank yang telah bekerjasama dengan PLN yaitu BRI, Mandiri, BCA dan lain-lain, tidak diperekenankan membayar langsung kepada petugas.

Dan dapat dibantu pengecekan identitas oleh petugas yang meminta pembayaran P2TL," lanjut PT PLN  seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalya.com dari akun Twitter resmi @pln_123.

Akibat pemilik melakukan pelanggaran dengan status P2T,L ia diberikan tagihan susulan selama sembilan bulan.

Baca Juga: Kerap Dicap Negatif dan Resahkan Masyarakat, Anak Punk Tasikmalaya: Jangan Pandang Kami Sebelah Mata

Dalam sebuah struk yang diunggah, tertera nilai tagihan 9 x 720 jam x daya tersambung x 0,85 x harga per KWh tertinggi.

Tagihan ini sebagai peringatan bagi pelanggar yang tidak melunasi kewajiban sampai batas waktu yang ditentukan yakni 30 hari dari tanggal Berita Acara yaitu 13 Maret 2020 mendatang.

Jika pelanggar tak segera membayar tagihan tersebut, maka pihak PLN akan memblokir pembelian stroom atau token isi ulang.

Baca Juga: Pendaftaran SNMPTN 2020 Resmi Dibuka, Ketua LTMPT Mohammad Nasih: Segera Perhatikan Kerangka Waktu

Namun, hingga kini belum diketahui perihal lanjutan masalah pembayaran tersebut. Terakhir kali dilihat dari komentar warganet di akun Twitter nya, ia sudah mengakui kesalahanya.

Pemilik tagihan listrik bernilai puluhan juta tersebut ia yakini bahwa sesuatu yang dilakukanya dengan tidak sengaja, sebab saat itu ia sedang memperbaiki rukonya.

Ia juga beberapa kali menuliskan rasa bersalahnya dan meminta keringanan pembayaran dari pihak PT.PLN setempat.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler