Polda Jabar Tahan Habib Bahar Khawatir Ulangi Kesalahan, Ferdinand Hutahaean: Alasan Bisa Diterima Akal Sehat

4 Januari 2022, 09:49 WIB
Ferdinand Hutahaean turut menanggapi perihal Habib Bahar yang kini resmi menjadi tersangka kasus hoaks. /Kolase foto Instagram/@ferdinand_hutahaean/tangkapan layar Youtube Refly Harun

PR TASIKMALAYA - Politisi, Ferdinand Hutahaean menanggapi penahanan Habib Bahar oleh Polda Jabar.

Polda Jabar menahan Habib Bahar salah satu alasanya khawatir akan mengulangi kesalahannya.

Menurut Ferdinand Hutahaean, alasan Polda Jabar menahan Habib Bahar sangat diterima akal sehat.

Ferdinand Hutahaean juga menegaskan bahwa Habib Bahar pasca keluar dari penjara selalu berceramah dengan ujaran kebencian.

Baca Juga: JTBC Dikritik karena Pilih Snowdrop Sebagai Tayangan Tahun Baru daripada Pidato Presiden Moon Jae In

Sehingga, Polda Jabar menahan Habib Bahar menurut Ferdinand Hutahaean adalah hal wajar.

"Alasan penahanan tersebut sangat bisa diterima akal sehat," tulis Ferdinand Hutahaean seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Twitter @FerdinandHaean3.

"Karena selama ini BS setiap dalam ceramahnya terlihat mengulang-ngulang apa yang disebut ujaran kebencian," imbuhnya.

Atas sikap tegas Polda Jabar terhadap Habib Bahar ini diapresiasi Ferdinand Hutahaean.

Baca Juga: G-Dragon Dirumorkan Berkencan dengan Kang Min Kyung Davichi, Bagaimana Nasib Jennie BLACKPINK?

Mantan kader Partai Demokrat ini menilai jika Polda Jabar sudah menyampaikan keterangan soal Habib Bahar sangat jelas.

"Keterangan yang disampaikan Dirkrimsus Polda Habar ini sangat lugas, jelas, dan terang," kata Ferdinand.

Polda Jabar telah menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka.

Bahkan, Polda Jabar juga melakukan penahanan Habib Bahar atas dasar dua alasan obyektif dan subyektif.

Baca Juga: Ridwan Kamil Unggah Postingan Receh, Begini Seharusnya Balas Chat Wanita

Alasan subyektif dikhawatirkan mengulangi tindak pidana, dan dikhawatirkan melarikan diri serta melarikan diri.

Cuitan Ferdinand Hutahaean. Tangkapan layar Twitter/@FerdinandHaean3

Sedangkan alasan obyektif, karena pasal yang dikenakan di atas 5 tahun penjara.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Twitter @FerdinandHaean3

Tags

Terkini

Terpopuler