Habib Bahar Terjerat Kasus Ujaran Kebencian, Polisi Periksa 50 Saksi hingga Barang Bukti Digital

2 Januari 2022, 12:33 WIB
Kasus yang menjerat Habib Bahar terkait ujaran kebencian membuat polisi harus periksa 50 saksi dan beberapa barang bukti. /Tangkap Layar YouTube.com/Refly Harun

PR TASIKMALAYA - Penyidik Polda Jawa Barat melakukan penyidikan terkait kasus dugaan ujaran kebencian Bahar Bin Smith alias Habib Bahar.

Ujaran kebencian yang menjerat Habib Bahar itu diduga mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Sejauh ini, dilaporkan dari laman resmi Humas Polri, penyidik sudah memeriksa 50 saksi dan 6 barang bukti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman Humas Polri, pada Minggu, 2 Januari 2022.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menuturkan bahwa saksi yang telah diperiksa bertambah menjadi total 50 orang dan 6 barang bukti.

Baca Juga: Habib Bahar Terjerat Kasus Ujaran Kebencian, Lemkapi Dukung Polda Jabar dalam Proses Hukum

Kemudian, terdapat dua klaster tempat kejadian perkara (TKP) untuk mempermudah mengindetifikasi para saksi.

Yaitu klaster Bandung sebagai TKP awal tempat Habib Bahar ceramah yang diduga berisi ujaran kebencian yang membawa 15 orang saksi.

Sementara sebanyak 10 saksi berasa dari klaster Garut.

Baca Juga: Yoo Jae Suk Berbagi Pengalaman Saat Menjalani Karantina Infeksi Covid-19 di How Do You Play

Lebih lanjut, saksi pelapor yang diperiksa pihak kepolisian sebanyak 4 orang dan saksi ahli sebanyak 21 orang.

Hal itu, untuk barang bukti tambahan yang disita, yaitu satu buah handphone pada klaster TKP Garut dan satu buah flashdisk pada klaster Bandung.

"Semua barang bukti digital atau digital evidence yang telah kami sita," ujar Brigjen Ahmad.

Baca Juga: Perbedaan Doc Ock di Spider-Man: No Way Home dan Spider-Man 2 Diungkap sang Aktor

Dirinya menuturkan bahwa barang bukti digital itu telah dikirim ke Laboratorium Digital Forensik Bareskrim Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan.

Menurutnya, penyidik akan terus mengembangkan kasus dugaan ujaran kebencian itu.

Lebih lanjut, penyidik dapat melakukan pemeriksaan saksi-saksi lainnya yang diperlukan secara profesional.

Baca Juga: Jadwal Tayang Ghost Doctor Episode 1 – 16, Drama Korea Terbaru yang Dibintangi Rain dan Kim Bum

Sebelumnya, pihak kepolisian Polda Jabar sudah meningkatkan dugaan kasus Habib Bahar itu menjadi penyidikan.

Kemudian, dilaporkan bahwa Habib Bahar dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian.

Selain itu, terdapat dugaan permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA.

Baca Juga: Sambut 2022, Pakar Optimis Pandemi Covid-19 Lebih Terkendali, Simak Penjelasannya!

Hal itu, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Senin, 3 Januari 2022 dijadwalkan sebagai pemanggilan Habib Bahas menjadi saksi terlapor.

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: Humas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler