Anies Baswedan Revisi UMP 2022 di Jakarta, Wagub DKI Riza Patria: Belum Sesuai

22 Desember 2021, 15:40 WIB
Wagub DKI Jakarta Riza Patria, mengungkapkan bahwa revisi UMP 2022 oleh Anies Baswedan belum sesuai. /YouTube/Anies Baswedan.

PR TASIKMALAYA - Anies Baswedan melakukan revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 di Jakarta, Wakil Gubernur (Wagub) DKI Riza Patria ungkap hal tersebut belum sesuai.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan revisi UMP 2022 yang naik 5,1 persen pada Sabtu, 18 Desember 2021.

Revisi UMP 2022 di Jakarta yang dilakukan Anies Baswedan belum sesuai regulasi pengupahan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021.

Adapun dalam PP 36 tahun 2021 berisi tentang pengupahan mengatur formula penyesuaian UMP menggunakan inflasi, atau dengan nilai pertumbuhan ekonomi provinsi, yang didasarkan pada data lembaga bidang statistik.

Baca Juga: Indonesia vs Singapura, Shin Tae Yong Optimis Tim Garuda Bisa Taklukkan The Lions

Belum sesuainya revisi UMP 2022 di Jakarta oleh Anies Baswedan disampaikan Wagub DKI Ahmad Riza Patria.

"Memang ini belum sesuai PP 36," ucap Riza Patria pada Selasa, 21 Desember 2021 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Menurut Wagub DKI Riza Patria, revisi UMP 2022 tidak sesuai dengan kondisi Jakarta, berbeda dengan provinsi lain karena ada otonomi daerah.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Bakat Terpendam Kamu Terungkap lewat Botol yang Dipilih, Salah Satunya Bidang Seni

"Jakarta ini kota administratif semua ada di provinsi, jadi kalau kebijakan di provinsi semua mengikuti formula lama itu naiknya kecil sekali," ujar Riza Patria.

Riza Patria pun mengungkapkan, apabila di daerah lain penyesuaian UMP lebih kecil di provinsi, maka tingkat kabupaten/kota bisa dinaikkan karena ada otonomi daerah.

"Bayangkan masa naiknya Rp37 ribu atau 0,8 persen, tidak sampai satu persen belum memenuhi rasa keadilan," lanjutnya.

Baca Juga: Hidayat Nur Wahid Prihatin dengan Kebijakan Karantina di Indonesia: Harus Manusiawi dan Adil

Anies Baswedan melakukan revisi UMP 2022 di Jakarta yang naik 5,1 persen, atau senilai Rp225.667 jadi Rp4.641.854.

Ini merupakan revisi Keputusan Gubernur DKI Nomor 1395 tahun 2021 tentang UMP 2022, dan penyesuaian 0,8 persen, atau senilai Rp37.749 jadi Rp4.493.724 pada 21 November 2021 lalu.

Selain itu, alasan revisi UMP yang dilakukan Anies Baswedan ini berdasarkan kajian Bank Indonesia, yang mana menyatakan bahwa proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2022 sebesar 4,7 hingga 5,5 persen.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Cara Berjalan Bongkar Karakter Asli Seseorang, Salah Satunya Munafik

Anies Baswedan belum menerbitkan Keputusan Gubernur sesuai pasal 29 dalam PP 36 tahun 2021, UMP dimana wajib ditetapkan melalui Kepgub terkait revisi itu.

Selain itu, pasal 4 dalam PP 36/2021 menyebutkan pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan pengupahan, wajib berpedoman pada kebijakan pemerintah pusat.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler