Tak Lolos Sidak, Satu Jemaah Umrah Gagal Berangkat ke Tanah Suci

29 Desember 2019, 21:10 WIB
SATU jemaah gagal berangkat umrah dikarenakan ada masalah pada biro yang ternyata belum berizin./ /DOK. KEMENAG

PIKIRAN RAKYAT - Satu jemaah gagal berangkat umrah dikarenakan ada masalah pada biro yang ternyata belum berizin.

Biro perjalanan yang belum berizin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), merupakan PT. B Tour and Travel yang beralamat di Pusponjolo, Semarang.

Korban calon jamaah yang berinisial MJP itu mengaku datang bersama keluarganya pada Rabu tanggal 25 Desember 2019

Baca Juga: Wujud Toleransi, Menag Fachrul Razi Dinobatkan sebagai Tokoh Masyarakat Alor

Namun hanya ia yang gagal berangkat karena sebelumnya ada kendala karena pernah kehilangan paspor, sehingga prosesnya terlambat.

Seharusnya ia sudah biusa berangkat pada 28 Desember 2018, namun tidak bisa karena ada masalah pembuatan visa yang belum selesai.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman resmi Kementrian Agama Republik Indonesia, kejadian tersebut terungkap saat diadakan sidak di Bandara Ahmad Yani, Semarang, pada 28 Desember 2019.

Baca Juga: Sambut Musim Tanam Awal 2020, Pemerintah Kebumen Adakan Lomba Traktor

Sidak ini merupakan gabungan dari Satgas Umrah Pusat serta Polda Jawa Tengah, Dinas Pariwisata, dan Satpol PP Provinsi Jawa Tengah.

Adanya hal ini membuat MJP meminta jadwal keberangkatannya diatur ulang atau tidak uangnya dikembalikan.

Permintaan tersebut dikabulkan setelah tim satgas menelpon pemilik travel yang kebetulan sedang berada di Arab Saudi.

Baca Juga: Usai Pilkades, 6 Desa di Kuningan Dapat Mobil Bantuan Pemprov Jabar

"Saya langsung kontak dengan pemilik travel yang kebetulan sedang berada di Arab Saudi. Kita sampaikan permasalahannya dan dia siap untuk bertanggungjawab mengembalikan uang Jenazah atau memberangkatkan melalui travel yang berizin PPIU," ujar Ali Machzumi, Kepala Seksi Identifikasi dan Penanganan Masalah Umrah.

Setelah ada laporan tersebut, ia juga mengatakan akan memproses kasus tersebut dengan mengawasi pihak pihak yang berkaitan.

Selain itu biro perjalanan tersebut akan diberhentikan sebagaoi biro perjalanan karena tidak berizin PPIU.

Baca Juga: Lantik 203 Kepala Desa, Bupati Kuningan Ingatkan Visi dan Misi Daerah

Selain gagalnya keberangkatan jamaah tersebut, tim satgas juga menemukan enam ID Card Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) yang terindikasi palsu.

Terkait Kasus lapangan ini, Kepala Seksi Pembinaan Haji dan Umrah, Bidang PHU Kanwil Jawa Tengah, Zainal Fatah akan membahas lebih lanjut di Kantor wilayah Kementrian Agama dengan unit SKPD di Provinsi Jawa Tengah dalam membentuk Satgas Umrah Provinsi.***

Editor: Andika Thaselia Prahastiwi

Sumber: Situs Resmi Kementerian Agama

Tags

Terkini

Terpopuler