Banyak SMS dan Telepon Palsu Mengganggu? Laporkan Saja ke OJK

- 29 Desember 2019, 18:20 WIB
ILUSTRASI penipuan.*/KABAR BANTEN
ILUSTRASI penipuan.*/KABAR BANTEN /

PIKIRAN RAKYAT - Tahun 2019 ini masih banyak kasus penipuan yang marak terjadi di Indonesia.

Salah satunya lewat Short Message Service (SMS) dan telepon.

Mulai dari kasus mamah minta pulsa, pihak yang mengatasnamakan kepolisian karena saudara mengalami kecelakaan, mendapat hadiah namun harus transfer uang terlebih dahulu, menggasak uang lewat atm, hingga tawaran pinjaman online.

Baca Juga: Gelar Cipta Kondisi Jelang Tahun Baru 2020, Polres Karawang Lakukan Razia Jalanan

Kasus-kasus tersebut membuat korban serasa terhipnotis dan mengikuti kemauan atau arahan si pelaku.

Alhasil, barang atau uang yang menjadi sasaran, bisa membuat korban rugi dan tidak bisa kembali.

Jika memang kasus tersebut tengah menimpa Anda atau orang terdekat, sebaiknya segera laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Baca Juga: Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Serahkan Program Bantuan Maskara Ketiga di Desa Papayan

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari website resmi Otoritas Jasa Keuangan, OJK adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011.

Halaman:

Editor: Agil Hari Santoso

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x