Soal Pemblokiran IndoXXI dan Netflix, Kominfo Minta Warga untuk Menonton Secara Legal

26 Desember 2019, 12:14 WIB
PENUTUPAN IndoXXI dan pemblokiran Netflix membawa keresahan di kalangan netizen penikmat film./ /

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah mengumumkan bahwa pihaknya akan menutup layanan situs streaming film maupun musik ilegal.

Hal itu bertujuan untuk melindungi hak kekayaan intelektual para kreator agar karyanya tidak disebarluaskan secara ilegal.

Dalam hal ini Pemerintah bekerjasama dengan beberapa pihak.

Baca Juga: Kementrian ESDM Dorong Alih Transisi Blok Rokan Semakin Dipercepat

Diantaranya, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk urusan masalah hak kekayaan intelektual di situs streaming ilegal.

Pemerintah juga menjalin kerja sama dengan Divisi Keamanan Siber Kepolisian Republik Indonesia.

Tak hanya itu, pemerintah juga berencana menggandeng asosiasi yang terkait dengan industri kreatif, diantaranya asosiasi film dan musik dengan tujuan untuk memerangi situs streaming film maupun musik ilegal.

Sebagaimana telah diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya, salah satu situs streaming film ilegal yakni IndoXXI akan segera ditutup pada terhitung 1 Januari 2020.

Baca Juga: 8 Goals yang Dapat Wanita Terapkan di 2020

Imbas penutupan IndoXXI, netizen di media sosial mengeluhkan karena layanan Netflix tidak dapat diakses melalui nomor dari operator seluler Telkomsel meskipun aplikasi tersebut legal.

Dengan adanya keluhan ini, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate akhirnya memberikan pernyataannya saat ditemui di acara open house Natal di Jakarta pada 25 Desember 2019.

Ia berpendapat bahwa layanan Netflix ini diblokir oleh operator merupakan bisnis perusahaan.

Sehingga penyelesaiannya pun diserahkan kepada masing-masing perusahaannya.

Baca Juga: Wujud Lestarikan Hutan, Denrim Solok Selatan Berikan Bibit Pohon kepada Warga

"Kalau bisnis, kami serahkan (secara) business to business. Apa relasinya, mungkin ada hal yang sifatnya komersial," tutur Johnny.

Tak cuma soal pemblokiran Netflix, Kemenkominfo bahkan juga disinggung mengenai akses konsumen terhadap film yang semakin menipis.

Disindir seperti itu, Johnny meminta untuk para penonton agar mengakses film secara legal, antara lain lewat bioskop dan siaran televisi.*** (Rahmi Nurlatifah/PR)

Editor: Andika Thaselia Prahastiwi

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler