PR TASIKMALAYA - Untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19, pemerintah mengeluarkan Adendum Surat Edaran nomor 24 tahun 2021 menuju libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Adendum Surat edaran atau SE tersebut dikeluarkan untuk melakukan pengaturan serta mengendalikan mobilitas aktivitas sosial ekonomi warga.
Johnny G. Plate selaku Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo menyebutkan judul dari adendum tersebut.
“Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) Dalam Masa Pandemi Covid-19” adalah judul untuk adendum SE no 24 Tahun 2021.
Menurut Menkominfo, pemerintah terus melakukan berbagai upaya dalam penanganan Covid-19.
“Pemerintah terus berupaya melakukan penanganan COVID-19 dengan prinsip gas dan rem yang terkendali," ujar Jhonny G. Plate dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara pada 14 Desember 2021.
Surat Edaran yang dikeluarkan dipertuntukan untuk mengatur mobilitas dan pengendalian masyarakat.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Memilih Satu Nomor Ini Bisa Menjawab Satu Pertanyaan Anda!
Aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat akan diatur selama libur di akhir tahun melalui surat edaran tersebut.
Adapun beberapa aturan yang terdapat dalam surat edaran yang diungkapkan oleh Menkominfo seperti:
Pembatasan mobilitas pelaku perjalanan usia diatas 17 tahun tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis atau belum mendapatkan vaksin.
Baca Juga: Rocky Gerung Tanggapi Politikus PDIP Sebut Buzzer Pekerjaan Baru: Itu Pengakuan Jujur
Pelaku perjalanan jarak jauh seluruh moda transportasi wajib menunjukan vaksin lengkap dosis kedua dan hasil negatif rapid test antigen.
Sampel rapid tes antigen diambil dalam kurun waktu maksimal 1 kali 24 jam sebelum keberangkatan untuk syarat perjalanan.
Untuk perjalanan rutin dengan kendaraan pribadi atau umum dan kereta dalam satu wilayah atau aglomerasi dikecualikan untuk pengetesan rapid antigen dan vaksinasi dosis lengkap.
Pengecualian pengetasan rapid antigen dan vaksinasi dosis lengkap berlaku untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), dan pelayaran terbatas.
Untuk Perjalanan logistik dan transportasi barang di Jawa Bali wajib menunjukan vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen.
Sementara untuk logistik dan transportasi barang di luar Jawa Balik wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen dengan sampel diambil 1 x 24 jam sebelum keberangkatan tanpa vaksin.
Baca Juga: Tiongkok Konfirmasi Kasus Pertama Varian Omicron pada Pasien Tanpa Gejala yang Tiba dari Luar Negeri
Untuk pelaku perjalanan dibawah 12 tahun wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR.
Sampel diambil maksimal 3 kali 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat untuk melakukan perjalanan tanpa vaksin.
"Adendum berlaku efektif 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022," ujar Menkominfo.
Baca Juga: Firli Bahuri Pecat Novel Baswedan Saat Butuh Pasokan Pegawai KPK, Rocky Gerung: Pulihkan Akal Sehat
Johnny G. Plate meminta kepada masyarakat untuk mentaati aturan yang dikeluarkan pemerintah tersebut.
Dirinya memohon kerjasama kepada semua pihak agar pandemi Covid-19 bisa terkendali.
Selain itu, Menkominfo juga meminta semua pihak juga harus berupaya keras dalam mencegah adanya lonjakan kasus Covid-19.
"Pihak berwenang akan terus mengawasi implementasi dari aturan dan akan menindak tegas jika ada yang melanggar,"tuturnya.***