PR TASIKMALAYA - Seorang satpam cabul yang bekerja di Universitas Negeri Makassar (UNM) kepergok intip dan rekam mahasiswi yang tengah berada di kamar mandi.
Intip dan rekam mahasiswi di kamar mandi, aksi satpam cabul UNM ini malah kepergok oleh korban.
Kepergok intip dan rekam mahasiswi di kamar mandi, satpam cabul tersebut langsung diringkus polisi.
Kasus satpam cabul UNM yang intip dan rekam mahasiswi di kamar mandi ini disampaikan langsung oleh Pembantu Unit (Panit) 2 Reskrim Polsek Rappocini, Ipda Ahmad S Hajar.
Ipda Ahmad menjelaskan bahwa anggota Polsek Rappocini, Polres Makassar, Polda Sulawesi Selatan, berhasil meringkus satpam UNM berinisial AS (40).
Satpam cabul tersebut diringkus usai kepergok intip dan rekam mahasiswi di kamar mandi area Hotel La Macca pada Kamis, 9 Desember 2021 lalu.
Ipda Ahmad mengatakan bahwa tindakan satpam cabul UNM yang intip dan rekam mahasiswi di kamar mandi itu dipergoki oleh korban.
"Korban tidak sengaja melihat ada kamera," kata Ipda Ahmad, Pembantu Unit (Panit) 2 Reskrim Polsek Rappocini, seperti dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman PMJ News pada Jumat, 10 Desember 2021.
Korban yang mengetahui keberadaan kamera milik satpam cabul UNM tersebut pun langsung berteriak.
Teriakan korban seketika mengagetkan anggota satpam UNM lainnya yang sedang berada di sekitar tempat kejadian.
"Sehingga langsung berteriak dan membuat satpam lainnya yang bertugas di tempat itu langsung kaget," sambungnya.
Seturut hasil pemeriksaan, aksi intip dan rekam mahasiswi di kamar mandi oleh satpam cabul UNM ini ternyata bukan yang pertama kalinya.
Baca Juga: 50 Rekomendasi Ucapan Selamat Hari Natal dan Tahun Baru, Cocok sebagau Status Medsos Kekinian
Polisi mengungkap bahwa pelaku telah melakukan aksi serupa di tempat tersebut sebanyak tiga kali.
Setelah berhasil meringkus pelaku, polisi kini telah mengamankan ponsel milik pelaku yang dipakai dalam aksi bejat tersebut.
Menurut pihak kepolisian, atas perbuatan asusial tersebut pelaku terancam dijerat Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tak tanggung-tanggung, pelaku juga mendapat ancaman hukuman enam tahun penjara.***