Robin Pattuju Dituntut 12 Tahun Penjara, JPU KPK: Justice Collaborator Belum Final

7 Desember 2021, 10:31 WIB
JPU KPK menuntut Robin Pattuju, mantan penyidik lembaga anti rasuah, 12 tahun penjara dan justice collaborator belum final. /Antara/Reno Esnir/

PR TASIKMALAYA - Stepanus Robin Pattuju dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK 12 tahun penjara, dan justice collaborator belum final.

Selain itu, JPU KPK juga menuntut mantan penyidik Robin Pattuju dengan denda Rp500 juta dan subsider 6 bulan kurungan.

Penuntutan Robin Pattuju 12 tahun penjara itu disampaikan oleh JPU KPK, Lie Putra Setiawan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 6 Desember 2021.

"Menuntut pada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Robin Pattuju)," ujar Lie seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Baca Juga: Gibran Tepis Disebut Lebih Unggul dari Anies Baswedan di Survei Capres, Ferdinand Hutahaean: Sikap itu...

Surat tuntutan Robin Pattuju tidak mencantumkan permohonan saksi pelaku, yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator).

JPU KPK Lie mengungkapkan, justice collaborator dalam surat tuntutan Robin Pattuju putusannya belum final.

"Sedang dalam proses pertimbangan," ucap Lie pada Senin, 6 Desember 2021 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Baca Juga: Tes Psikologi Kepribadian: Pilih Simbol Hewan Paling Berkesan, Temukan Pesan Psikis untuk Karakter Anda

Menurut Lie, putusan justice collaborator dalam surat tuntutan Robin Pattuju belum final, juga terkait surat ketetapan.

"Jika yang bersangkutan saat pembacaan tuntutan itu KPK telah menerbitkan surat ketetapan, selaku JC kami dapat saja langsung menyatakan seperti itu," lanjutnya.

Sementara itu, Robin Pattuju masih ingin membuka peran Arief Aceh terkait putusan justice collaborator yang belum final.

Baca Juga: Zodiak Paling Jahat Menurut Astrologi, Apakah Anda Salah Satunya?

Menurut Robin Pattuju, peran Arief Aceh dimulai sejak Lili Pintauli Siregar menjadi pimpinan KPK.

"(Arief Aceh) bermain di KPK pada saat Bu Lili masuk di KPK," ucap Robin Pattuju pada Senin, 6 Desember 2021.

Robin mengungkapkan, pihaknya telah menjelaskan peran pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar ke penyidik di persidangan.

Baca Juga: Kevin Fiege Ungkap Alasan Spider-Man Muncul dalam Film Venom

"Bukti-buktinya ada, sudah dikumpulkan tim pengacara," lanjutnya.

Selain itu, Robin Pattuju mengaku keberatan, karena JPU KPK tidak menghadirkan saksi persidangan Arief Aceh.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: PMJ News ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler