Perbedaan SIM untuk Mengemudi di Indonesia, Cek Ketentuan Baru bagi Kendaraan Berikut

23 November 2021, 07:25 WIB
Simak perbedaan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia, cek ketentuan barunya untuk kendaraan berikut. /Dok. NTMC Polri

 

PR TASIKMALAYA – SIM atau Surat Izin Mengemudi wajib dimiliki untuk menyetir kendaraan bermotor di Indonesia.

Sejatinya SIM oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dibagi berdasarkan kategori jenis kendaraan.

Penggolongan SIM sesuai dengan peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Dimana SIM dikeluarkan oleh Polri menyesuaikan besaran kubikasi dari kendaraan roda empat atau roda dua.

Baca Juga: Seo Ye Ji Akan Kembali dalam Drama Eves Scandal setelah 7 Bulan Vakum

Perpol Nomor 5 Tahun 2021 mencantumkan aturan terkait penandaan SIM yang nantinya masyarakat miliki sesuai kebutuhan, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @indonesiabaik.id pada 22 November 2021.

Pemegang SIM A bagi kendaraan dengan berat minimal 3.500 kg, artinya kendaraan roda empat adalah mobil bagi perorangan atau mobil barang milik perseorangan.

Sementara pemegang SIM A Umum diberikan Polri bagi pengemudi mobil penumpang umum dengan berat minimal 3.500 kg, termasuk pula kendaraan roda empat barang umum.

Baca Juga: Keanu Angelo Merasa Ditipu Fadil Jaidi Saat Hadiri Ulang Tahun Atta Halilintar, Kenapa?

Pemegang SIM BI berjenis mobil bus milik perorangan dengan berat minimal 3.500 kg.

Bagi masyarakat dengan kebutuhan mengemudi mobil bus atau barang umum masuk kategori BI Umum.

Ketentuan pemegang SIM BII dan BII Umum dipergunakan mengemudi kendaraan berupa alat berat, serta golongan penarik kendaraan kereta gandengan dengan berat lebih dari 1.000 kg.

Baca Juga: Raffi Ahmad Kurangi Aktivitas Jelang Kelahiran Anak Kedua: Karena Nagita...

Polri membagi kategori SIM C untuk kendaraan roda dua menjadi tiga tipe surat izin.

SIM C untuk motor berkapasitas silinder maksimal 250 cc, sedangkan SIM CI bagi kendaraan roda dua berkapasitas maksimal 500 cc.

Memiliki motor listrik juga wajib memegang Surat Izin Mengemudi golongan CI.

Baca Juga: 10 Drama Korea yang Rilis Desember 2021, Ada 'Bad and Crazy' Dibintangi Lee Dong Wook dan Wi Ha Joon

Lantas kendaraan motor besar dan listrik berkapasitas lebih dari 500 cc wajib mengajukan pembuatan SIM CII.

Penyandang disabilitas juga wajib memegang Surat Izin Mengemudi tipe D, SIM D sendiri setara dengan golongan C bagi kendaraan bermotor roda dua.

Terakhir adalah kategori SIM DI yang diperuntukan bagi pengemudi disabilitas untuk kendaraan roda empat perorangan.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id

Tags

Terkini

Terpopuler