Habib Bahar Bin Smith Bebas Murni Hari Ini, Kemenkumham: Dapat Remisi

21 November 2021, 17:25 WIB
Habib Bahar Bin Smith dikabarkan bebas murni hari ini, Minggu, 21 November 2021 atas kasus dugaan penganiayaan.* /Foto: ANTARA/HO-Humas Ditjenpas./

 

PR TASIKMALAYA - Bahar Bin Smith yang kerap disebut Habib Bahar Bin Smith, dikabarkan bebas murni hari ini, Minggu, 21 November 2021.

Kabar bebasnya Bahar Bin Smith tersebut dibenarkan oleh Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) RI lewat Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas IIA Gunung Sindur.

Menurut Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur Mujiarto, Assyaid Bahar alias Habib Bahar Bin Smith sudah bebas hari ini, Minggu, 21 November 2021.

Bahar Bin Smith bebas murni hari ini karena yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidananya.

Baca Juga: Tanggapi Desakan MUI Dibubarkan usai Penangkapan Terduga Teroris, Sekjen: Sangat Naif

Habib Bahar Bin Smith telah selesai menjalani masa pidananya secara murni, dan dipastikan sudah sesuai dengan perhitungan masa tahanannya.

“Habib Bahar Bin Smith bebas murni, telah selesai menjalani masa pidana. Sesuai degan perhitungan (masa pidana) yang pembebasannya jatuh hari ini, Minggu, 21 November 2021,” tutur Mujiarto dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, diunggah pada Minggu, 21 November 2021.

Selama menjalankan masa pidananya, lanjut Mujiarto, Bahar Bin Smith yang mulai ditahan pada 18 Desember 2018 lalu, mendapatkan pemotongan masa hukuman atau remisi selama 4 bulan.

Pemberian remisi kepada Bahar Bin Smith tersebut sudah sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Baca Juga: Kim Seon Ho Kembali Berkegiatan di Dunia Hiburan? SALT Entertainment Berikan Pernyataan Resmi

Di samping sudah sesuai dengan peraturan yang tersebut, pemberian remisi kepada Bahar Bin Smith selama 4 bulan sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas serta Cuti Bersyarat.

Mujiarto menambahkan, untuk pembebasan Bahar Bin Smith. Pihaknya memastikan sudah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum setempat.

Seperti, Kepolisian Resor (Polres) Bogor, Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Sindur dan Komando Rayon Militer (Koramil) Gunung Sindur untuk memberikan pendampingan saat pembebasan Bahar Bin Smith.

Mujiarto kembali menegaskan, pembebasan Bahar Bin Smith dipastikan akan berjalan lancar, aman sesuai dengan prosedur yang berlaku dan sesuai dengan protokol kesehatan.

Baca Juga: Manchester United Pecat Ole Gunnar Solskjaer, Fabrizio Romano: Sudah Berakhir

“Kami memastikan pembebasan berjalan aman, lancar seuai aturan dan prosedural, protokol kesehatan,” tegas dia.

Untuk diketahui, Bahar Bin Smith bebas murni hari ini, Minggu, 21 November 2021 dari kasus dugaan penganiayaan kepada sopir taksi daring.

Dari kasus ini, Bahar Bin Smith divonis pidana penjara 3 bulan karena terbukti melanggar Pasal 351 KUHP ayat 1 juncto Pasal 55.

Sebelumnya, Bahar Bin Smith pun tersangkut kasus penganiayaan dua remaja di 2019. Kasus penganiayaan dua remaja ini bahkan viral di media sosial dan media massa.

Baca Juga: Hasil Indonesia Masters 2021: Lawan 'Pecah Telur', The Minions Gagal Juara

Dalam kasus penganiayaan dua remaja tersebut, Bahar Bin Smith divonis 3 tahun penjara.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler