Terkait Pengurus MUI yang Diduga Terlibat Terorisme, Mahfud MD: Jangan Berpikir Bahwa MUI Perlu Dibubarkan

20 November 2021, 09:43 WIB
Mahfud MD buka suara terkait penangkapan pengurus MUI oleh Densus 88 karena diduga terlibat tindakan terorisme. /Instagram/@mohmahfudmd

PR TASIKMALAYA - Menko Polhukam Mahfud MD turut memberikan tanggapan terkait adanya pengurus MUI (Majelis Ulama Indonesia) yang diduga terlibat tindak pidana terorisme.

Mahfud MD mengajak agar masyarakat tidak berpikir untuk membubarkan MUI karena kejadian penangkapan tersebut.

Selain itu, Mahfud MD juga meminta agar tidak ada provokasi bahwa pemerintah menyerang MUI karena penangkapan pengurus MUI itu.

Hal ini karena provokasi desakan MUI agar dibubarkan menurut Mahfud MD bersumber pada khayalan.

Baca Juga: Anang Hermansyah dan Ashanty Beri Kado Spesial, Atta Halilintar: Pertama Kali Seumur Hidup!

Mahfud MD menyampaikan itu melalui cuitan di akun Twitter-nya @mohmahfudmd pada Sabtu, 20 November 2021.

"Terkait dengan penangkapan 3 terduga teroris yang melibatkan oknum MUI mari "Jangan Bepikir bahwa MUI Perlu Dibubarkan" dan "Jangan memprovokasi mengatakan bahwa Pemerintah via Densus 88 Menyerang MUI"," cuit Mahfud MD.

"Itu semua provokasi yang bersumber dari khayalan, bukan dari pemahaman atas peristiwa," sambungnya seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com.

Baca Juga: Jadwal Vaksin Covid-19 Dosis 2 di Malang November 2021, Dibuka Setiap Senin sampai Sabtu

Menko Polhukam itupun menjelaskan terkait kedudukan MUI di Indonesia yang tidak bisa asal dibubarkan.

"Kedudukan MUI itu sudah sangat kokoh karena sudah disebut di dalam beberapa peraturan per-undang-undang-an," tulis Mahfud MD.

"Misalnya di dalam UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Pasal 1.7 dan Pasal 7.c). Juga di Pasal 32 (2) UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Posisi MUI kuat tak bisa sembarang dibubarkan," lanjutnya.

Baca Juga: Berbeda dengan WHO, Ilmuwan Ini Sebut Kasus Pertama Covid-19 di Wuhan Terjadi Lebih Lambat dari yang Diyakini

Lebih jauh, Mahfud MD juga mengingatkan agar masyarakat tidak menganggap aparat telah menyerang MUI akibat penangkapan terduga teroris tersebut.

Karena menurutnya, teroris bisa ditangkap di manapun, dan apabila tidak dilakukan penangkapan atau diam akan ada anggapan aparat kecolongan.

"Pun penangkapan oknum MUI sebagai terduga teroris, "jangan diartikan aparat menyerang wibawa MUI". Teroris bisa ditangkap di manapun: di hutan, mall, rumah, gereja, masjid, dan lain-lain," ungkap Mahfud MD.

Baca Juga: Prediksi Sevilla vs Alaves di La Liga Spanyol pada Sabtu 20 November 2021 Dilengkapi Head to Head!

"Kalau aparat diam dan terjadi sesuatu bisa dituding kecolongan. Akan ada proses hukum dan pembuktian secara terbuka," pungkasnya.

Cuitan Mahfud MD. Tangkap layar Twitter.com/@mohmahfudmd

Diketahui sebelumnya, pada Selasa, 16 November 2021, salah satu pengurus Komisi Fatwa MUI Ahmad Zain An-Najah ditangkap oleh Densus 88 karena diduga terlibat dalam tindak pidana terorisme.

Menurut keterangan kepolisian, Ahmad Zain An-Nazah merupakan anggota Dewan Syura Jamaah Islamiyah (JI).***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Twitter @mohmahfudmd

Tags

Terkini

Terpopuler