Menteri BUMN, Erick Thohir Angkat Bicara Terkait Kebijakan Tes PCR: Itu Transparan ....

19 November 2021, 13:15 WIB
Erick Thohir selaku Menteri BUMN kini buka suara terkait dengan kebijakan PCR yang ia nilai telah transparan.  //Instagram.com/@erickthohir

PR TASIKMALAYA - Menteri BUMN, Erick Thohir buka suara soal adanya dugaan keuntungan terkait dengan tes PCR di Indonesia mencatut sejumlah nama Menteri.

Erick Thohir yang merupakan Menteri BUMN menjadi salah satu menteri yang diduga mengambil keuntungan dalam kebijakan tes PCR untuk pelaku perjalanan.

Menteri BUMN. Erick Thohir tersebut membantah adanya isu mengenai keuntungan yang diambil terkait tes PCR untuk pelaku perjalanan.

Menurut Erick Thohir seluruh kebijakan soal PCR yang diberlakukan diputuskan secara transparan bersama para menteri termasuk Presiden Joko widodo.

Baca Juga: Genshin Impact Hadirkan Karakter Ganyu Lagi, Berikut Selengkapnya

"Kebijakan tes PCR bagi pengguna transportasi merupakan keputusan rapat terbatas yang dihadiri Bapak Presiden, Wakil Presiden, Menteri Kesehatan, Koordinator Penanganan PPKM darurat Jawa dan Bali, serta para menteri terkait," kata Erick Thohir dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara pada, 19 November 2021.

Dirinya juga menyebutkan bahwa tidak mungkin mengatur jalannya rapat untuk mengambil keuntungan atas nama pribadi.

"Kebijakan itu secara transparan dan saya tidak mungkin mengatur jalannya rapat terbatas agar mendapat kebijakan yang menguntungkan pribadi saya," ujarnya.

Baca Juga: 30 Link Twibbon Hari Anak Sedunia 20 November 2021, Cocok Dijadikan Status Media Sosial

Erick Thohir menyampaikan hal tersebut terkait adanya tudingan keterlibatan bisnis tes polymerase chain reaction (PCR) oleh beberapa pihak.

Erick Thohir mengakui bahwa Kementerian BUMN memberikan dukungan terhadap tes PCR pada Maret atau April 2020 untuk tes dan pelacakan pasien Covid-19 di Tanah Air.

Ketika menerapkan tes PCR untuk pelaku perjalanan di Tanah air, dirinya mengaku belum mengetahui mengenai tes PCR.

Baca Juga: Klasemen Liga 1 menjelang Laga Persib vs Persija, Maung Bandung Berpeluang Gusur Bhayangkara

Kementerian BUMN ikut membantu mengaktifkan 18 laboratorium PCR berdasarkan hasil koordinasi dengan berbagai pihak.

"Ini semua tidak lain bagian dari 'kerja kerja kerja' pemerintah hadir untuk rakyat. Kami ditekankan oleh Bapak Presiden jangan pernah lelah melayani rakyat," ungkapnya.

Menteri BUMN tersebut menyebutkan bahwa pemerintah berupaya melayani masyarakat semaksimal mungkin dengan sejak awal pandemi.

Baca Juga: Lowongan Kerja di Paragon pada Bulan November 2021, Wanita Lulusan SMK Bisa Melamar

Dengan kerja kemanusiaan, pemerintah menganut recovery dan responsibility dalam menangani pandemi.

"Recovery yang dimaksud, akan melakukan segala upaya percepatan untuk penyelamatan jiwa manusia. Tetapi tetap responsibility, adalah melakukan seluruh kegiatan kemanusiaan tersebut dengan penuh tanggung jawab baik secara administrasi, hukum, dan jauh dari kepentingan pribadi," tutur dia.

Diwajibkan tes PCR dilakukan sebagai upaya mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 dari pemerintah.

Baca Juga: 5 Poin Hilangnya Yana Supriatna Warga Sumedang, Diculik Hantu Cadas Pangeran hingga Disebut Lari ke Istri Muda

"Kebijakan PCR sekali lagi merupakan bagian dari serangkaian upaya tanpa henti pemerintah yang diputuskan bersama-sama untuk perang melawan COVID yang belum selesai," ucapnya.

Menurutnya harga tes PCR saat ini sudah bisa ditekan menjadi Rp300 ribu dari yang awalnya Rp2 sampai Rp5 juta.

Harga tes PCR yang berlaku saat ini telah dilakukan sesuai dengan audit dari BPKB.

Baca Juga: Jadwal Vaksin Covid-19 di Serang, Banten, pada Senin 22 November 2021, Tersedia Jenis Sinovac

"Kalau dibandingkan banyak negara kita masih masuk kategori yang termurah dan ini sesuai dengan audit BPKP," imbuhnya.

Dirinya juga menyebutkan bahwa penentuan tarif PCR tidak dilakukan atas keinginan sendiri namun telah ditetapkan berbagai pihak.

"BPKP yang sudah mendampingi, bukan berarti penentuan harga yang ditentukan oleh sendiri. Dan ini juga ditetapkan oleh Kemenkes sesuai dengan tupoksi. Jadi bukan ditentukan oleh sendiri," tutur Erick Thohir.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler