Mahfud MD Tanggapi Kontroversi Perppu No. 1 Tahun 2020: Jangan Cap Pemerintah Anti Kritik

14 November 2021, 20:33 WIB
Mahfud MD tanggapi kontroversi Perppu No. 1 Tahun 2020. /Instagram/@mohmahfudmd

PR TASIKMALAYA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat suara terkait Perppu No. 1 Tahun 2020.

Hal ini diungkapkan Mahfud MD sebagai bentuk tanggapan atas kontroversi penanganan Covid-19 di Indonesia.

Menurut Mahfud MD, polemik Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2020 telah muncul sejak awal penanganan pandemi.

Baca Juga: Puluhan Narapidana Ekuador Tewas Akibat Sistem Penjara yang Rusak, Keluarga Napi: Kami Pikir ini Akan Berubah

Karenanya, Menko Polhukam menekankan bahwa pemerintah tidak anti kritik sama sekali, melainkan menanggapi kritik dengan data.

"Jika pemerintah menjawab kritik untuk membandingkan pendapat dan data, jangan dicap (sebagai) anti kritik," katanya dalam keterangan tertulis pada Minggu, 14 November 2021.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, diputuskannya perppu itu oleh pemerintah telah memicu munculnya tudingan.

Baca Juga: BLACKPINK Puncaki Daftar, Inilah 30 Girl Grup K-Pop Terpopuler di Bulan November 2021

Tuduhan tersebut mengatakan bahwa perppu ditetapkan untuk mengorupsi dan mencuri uang negara melalui jalan hukum.

Sebenarnya, diterbitkannya Perppu No. 1 Tahun 2020 oleh pemerintah hanyalah untuk menangani pandemi Covid-19 secara konsisten terhadap UUD 1945.

Ia berkata, menurut hukum keuangan, pemerintah bisa dianggap melanggar UU jika belanja APBN defisit anggaran lebih dari tiga persen dari PDB.

Baca Juga: Kocak! Sule Malah Ucapkan Ini di Resepsi Ria Ricis hingga Buat sang Pengantin Heran

"Nah, waktu itu untuk menanggulangi Covid-19, diperkirakan akan terjadi defisit lebih dari tiga persen," terangnya.

"Sehingga untuk melakukan tindakan cepat, pemerintah membuat Perppu,” tambahnya.

Mahfud MD menuturkan bahwa setelah diuji dan dibenarkan oleh MK, DPR ternyata menyetujui Perppu ini untuk menjadi UU No. 2 Tahun 2020.

Baca Juga: Film Shang-Chi and the Legends of the Ten Rings Mengubah Karakter Wong Sebelum Doctor Strange 2

MK pun justru menguatkan frasa di Pasal 27 ayat (2) yang menyatakan bahwa pejabat tidak akan dianggap melanggar hukum bila memakai anggaran dalam besaran apapun.

Namun hal ini selama dilaksanakan dengan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

MK memperkuat frasa tersebut ke Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) sebagai ‘conditionally constitutional.’

Baca Juga: Kocak! Sule Malah Ucapkan Ini di Resepsi Ria Ricis hingga Buat sang Pengantin Heran

Karena itulah, ketetapan pemerintah mempunyai dasar hukum yang jelas serta mengutamakan kepentingan semua pihak, yaitu untuk menangani Covid-19.

Dengan penjelasan ini, Mahfud MD telah mengungkapkan tanggapannya berdasarkan data terhadap kritik dari masyarakat.

Ia menilai bahwa di negara demokrasi, menjawab kritik dan mengadu logika adalah bagian dari mujadalah dan mencari kebenaran.

"Silahkan kritik, dan izinkan yang dikritik menjawab dan mengkritik balik,” tandasnya.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler