Simak Tata Cara Pembuatan Akta Kelahiran bagi Orang Dewasa, Salah Satunya Fotokopi Buku Nikah

14 November 2021, 16:10 WIB
ILUSTRASI - Berikut merupakan tata cara pembuatan akta kelahiran bagi orang dewasa yang harus disiapkan, termasuk fotokopi buku nikah. /Pixabay/mohamed_hassan

PR TASIKMALAYA - Akta Kelahiran merupakan dokumen penting yang harus dimiliki seseorang terkhusus bagi setiap penduduk di indonesia.

Akta Kelahiran tentu sering kali dipakai untuk dijadikan syarat administrasi kependudukan.

Namun tidak semua orang memiliki Akta Kelahiran, terlebih jika kita sudah terlanjur dewasa kadang kita bingung bagaimana cara mendapatkan Akta Kelahiran.

Baca Juga: Ungkap Kecemasan Jelang Persalinan Anak Pertama Lesti Kejora, Rizky Billar: Ya Seperti ...

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ungggahan instagram @indonesiabaik.id, pada 14 November 2021, Berikut tata cara membuat akta kelahiran bagi orang dewasa:

1. Mengisi Formulir F-2 01

2. Fotokopi Kartu Keluarga (tempat penduduk terdaftar atau akan didaftar)

Baca Juga: Putri Charlotte Siap Amankan Gelar Unik Saat Pangeran William Naik Takhta Nanti

3. Tidak dipersyaratkan surat pengantar dari RT maupun RW

4. Fotokopi Surat keterangan kelahiran, boleh dari rumah sakit/puskesmas/faskes, bila tidak ada boleh dari kepada desa atau lurah, atau bisa juga dengan membuat SPTJM kebenaran data kelahiran dengan 2 orang saksi

5. Fotokopi Buku Nikah, atau kutipan akta perkawinan

Baca Juga: 2 Versi Shang-Chi and the Legend of The Ten Rings, Marvel Ungkap dalam Adegan Pasca Kredit

Semua berkas diatas diperbanyak dengan difotokopi sebanyak 3 sampai 4 rangkap.

Setelah berkas sudah disiapkan, langkah selanjutnya dapat mendatangi kantor DISDUKCAPIL setempat.

Adapun tahapan pembuatan Akta Kelahiran yang harus ditempuh yaitu;

Baca Juga: Simak 6 Tips Menjaga Daya Tahan Tubuh di Masa Pancaroba

1. Ambil Nomor Antrian di loket yang telah disediakan

2. Setelah selesai mengisi formulir, serahkan semua dokumen ke petugas di loket

3. Tunggulah sejenak hingga permohonan akta kelahiran selesai.

Baca Juga: Ria Ricis-Teuku Ryan Dituding Plagiat Konsep Resepsi Rachel Vennya-Okin, Netizen Kompak Soroti Ini

4. Akta telah berhasil dibuat.

Selain mengurus secara langsung mendatangi kantor DISDUKCAPIL, pengurusan akta juga dapat dilakukan secara daring, namun ketentuan tersebut tergantung dari laman resmi DISDUKCAPIL di dekat domisili.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id

Tags

Terkini

Terpopuler