KPK Ajak Masyarakat Jadi Penyuluh Antikorupsi, Siap Berantas Praktik Suap

12 November 2021, 07:45 WIB
Simak alur pendaftaran penyuluh antikorupsi yang diusung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberantas praktik suap.* /Instagram.com/@official.kpk./Instagram.com/@official.kpk

PR TASIKMALAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk turut serta bersinergi bersama KPK dalam memberantas korupsi.

KPK memanggil seluruh masyarakat untuk dapat ikut serta berperan aktif dalam memberantas korupsi dengan ikut bergabung sebagai penyuluh antikorupsi.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari YouTube KPK RI pada 11 November 2021, KPK mengunggah video yang berisi ajakan untuk masyarakat bergabung menjadi penyuluh antikorupsi.

Baca Juga: 18 Quotes Memperingati Hari Ayah Nasional 12 November 2021, Cocok untuk Share di Medsos!

Video tersebut berisi kolase dari beberapa pejabat KPK yang berisi ajakan dan seruan kepada masyarakat agar dapat turut serta dalam hal memberantas korupsi.

"Tunjukkan Aksi Nyata, Buktikan Kompetensi Kita" slogan tersebut tampak ada dalam background video singkat dari KPK tersebut.

Masyarakat yang ingin terjun secara langsung dan berperan aktif bersama KPK dalam memberantas korupsi, dapat mengikuti sebuah sertifikasi sebagai seorang penyuluh antikorupsi.

Baca Juga: Kemiskinan dan ODGJ Dibuat Konten, Bertrand Antolin Geram: Nggak Pake Hati

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman lsp.kpk.go.id pada 11 November 2021, berikut rangkuman mengenai sertifikasi penyuluh antikorupsi;

Sertifikasi kompetensi merupakan salah satu cara untuk melakukan standarisasi sebuah profesi.

Sertifikasi kompetensi merupakan lambang dari sebuah profesionalisme. Sertifikasi kompetensi berbeda dengan sertifikasi pelatihan.

Baca Juga: Pejabat Israel Bersembunyi di Bunker selama Wabah Covid-19 Berlangsung?

Sertifikasi Kompetensi adalah proses pemberian sertifikasi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada standar kompetensi kerja nasional dan atau internasional.

Hal tersebut dilatarbelakangi mulai tahun 2016, Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Pusat Edukasi Antikorupsi merancang dan menerapkan sistem sertifikasi kompetensi untuk berbagai profesi yang ada di sektor antikorupsi yang dimulai dengan jabatan penyuluh antikorupsi.

Adapun hal tersebut dilakukan atas dasar;

Baca Juga: Doddy Sudrajat Menangis Terharu Saat Tahu Vanessa Angel Buat Asuransi Kepadanya: Saya Benar-benar Kaget

1. Mendukung pencapaian Visi Indonesia 2045 dalam hal pencegahan dan pemberantasan korupsi

a. 2025 Perbaikan sistem di berbagai lini layanan publik

b. 2035 Penurunan korupsi dan praktik suap

Baca Juga: Squid Game Season 2 Dikonfirmasi, Kapan Rilis?

c. 2045 Masyarakat yang Antikorupsi

2. Kompetensi Penyuluh Antikorupsi memiliki peran strategis dalam memberi penerangan dan menggerakkan masyarakat untuk mencegah korupsi dengan mengembangkan budaya Antikorupsi.

3. Memberi manfaat langsung para pemangku kepentingan

Baca Juga: Rekor! Jerman Catat 50 Ribu Kasus Covid-19 Sehari

Manfaat Mengikuti Sertifikasi Penyuluh Anti Korupsi;

a. Bagi Profesi Penyuluh Anti Korupsi

1. Membantu meyakinkan dirinya untuk masuk dalam profesi Penyuluh Anti Korupsi.

Baca Juga: 4 Zodiak Paling Beruntung Besok: Cancer Percaya Diri hingga Scorpio Temukan Waktu Terbaik dalam Setahun

2. Membatu meyakinkan kepada masyarakat dan organisasi bahwa dirinya kompeten dan terpelihara kompetensinya.

3. Membantu profesi Penyuluh antikorupsi dalam memenuhi persyaratan regulasi.

b. Bagi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok 12 November 2021: Gemini Jangan Paksa Diri Anda, Libra Punya Masalah Uang

1.Membantu memastikan link and match antara kompetensi lulusan dengan tuntutan kompetensi dunia kerja.

2. Membantu memastikan tercapainya efisiensi dalam pengembangan program diklat.

3. Membantu memastikan pencapaian hasil diklat yang tinggi.

Baca Juga: Sinopsis dan Deretan Fakta Menarik Film Paranoia yang Tayang di Bioskop

4. Membantu Lemdiklat dalam sistem asesmen baik formatif, sumatif maupun holistik yang dapat memastikan dan memelihara kompetensi peserta didik selama proses diklat.

Untuk informasi lengkap dan pendaftaran mengenai Sertifikasi Penyuluh Antikorupsi dapat melalui laman https://lsp.kpk.go.id/sertifikasi-penyuluhan.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Tags

Terkini

Terpopuler