Nadiem Makarim Dituding Legalkan Zina hingga Seks Bebas karena Terbitkan Permendikbud No 30, Ini Tanggapannya

11 November 2021, 17:27 WIB
Nadiem Makarim ditanya Najwa Shihab terkait dugaan pihaknya legalkan zina dan seks bebas setelah keluarkan Permendikbud No. 30. /Instagram.com/@nadiemmakarim

PR TASIKMALAYA - Nadiem Anwar Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI memberi tanggapannya pada acara Mata Najwa seputar Permendikbud No.30.

Menteri yang kerap disapa Nadiem Makarim ini mengatakan bahwa kekerasan seksual di kampus sudah masuk kategori darurat.

Menanggapi hal itu Kemendikbud Ristek mengeluarkan Permendikbud No.30 tahun 2021, tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Perguruan Tinggi.

Baca Juga: Tanggapi Tudingan Legalkan Seks Bebas, Mendikbud Nadiem Makarim Beberkan Alasan Keluarkan Permendikbud

Hal itu dengan tujuan sebagai langkah pencegahan, penanganan, dan peningkatan keamanan terhadap kekerasan seksual di lingkungan Kampus.

Namun ternyata frase di dalam pasal-pasal yang ada di Permendikbud No.30 tahun 2021 justru menimbulkan multitafsir.

Kemendikbud Ristek dianggap melegalkan seks bebas dan perzinahan di lingkungan kampus, karena kalimat persetujuan korban yang diulang-ulang pada pasal 5 ayat 2.

Baca Juga: Billy Syahputra Sebut Kisah Cinta Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah Mengnspirasi Dirinya:Pasangan Gokil

Berdasarkan hasil temuan survei yang dilakukan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ristek, dan Teknologi menyatakan bahwa kampus menempati urutan ketiga lokasi terjadinya tindak kekerasan seksual.

Komnas Perempuan juga menerima 27 persen aduan kasus kekerasan seksual terjadi di perguruan tinggi.

Oleh sebab itu Kemendikbud Ristek menerbitkan Permendikbud No.30 tahun 2021, yang untuk pertama kalinya di Indonesia tindakan kekerasan seksual dijabarkan secara detail baik itu fisik, verbal, dan digital.

Baca Juga: Tes Psikologi Kepribadian: Pilih Pasangan Kakek dan Nenek Paling Bahagia, Bisa Ungkap Isi Hati

"Bagaimana Mas Menteri, tanggapannya terhadap Permendikbud ini," tanya Najwa Shihab, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari kanal Youtube Mata Najwa pada 11 November 2021.

"Kekerasan seksual itu definisinya adalah kekerasan yang dipaksakan," ujar Nadiem Makarim.

"Secara paksa itu artinya tanpa persetujuan, saya tidak mau hal itu dilakukan kepada saya tapi itu terjadi," sambung Nadiem Makarim.

Baca Juga: Baru Tayang, Novoland: Pearl Eclipse yang Dibintangi Yang Mi dan William Chan Malah Dicap Tidak Memuaskan!

Nadiem Makarim mengungkapkan bahwa Kemendikbud Ristek sama sekali tidak melegalkan seks bebas, perzinahan, dan lain sebagainya

"Itu luar biasa terkejut sekali saya dituduh seperti itu, saya menerima setiap kritik dan saran," ucap Nadiem Makarim.

"Namun saya tidak bisa menerima fitnah yang menyebutkan saya menghalalkan zina dan seks bebas, itu jauh dari asas Permendikbud ini," sambung Nadiem Makarim.

Baca Juga: Nayeon TWICE Buat ONCE Berspekulasi soal Rumor Kencannya: Saya Akan Menyerahkannya ...

Dia menambahkan ada berbagai macam tindakan asusila di luar aturan Permendikbud No.30 tahun 2021 yang bisa dibilang melanggar norma agama atau masyarakat namun bertahan sampai saat ini.

Akan tetapi untuk menyebut Permendikbud No.30 melegalkan seks bebas atau zina, masyarakat diminta memahami dan memilah seputar isu pada pasal-pasal yang ada.

Nadiem Makarim juga menyebutkan tentang kampanye merdeka belajar, yang bertujuan menjadikan pelajar sebagai profil pelajar pancasila.

Baca Juga: Italia Bolehkan Usia 40 Tahun ke Atas Dapat Booster untuk Hadapi Gelombang Keempat Covid-19

"Profil pertama dari profil pelajar Pancasila yaitu keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan akhlak mulia," ucap Nadiem Makarim.

Maka dari itu, dia melihat Permendikbud ini sebagai upaya untuk melindungi pelajar di institusi pendidikan manapun dari tindak kekerasan seksual.***

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: Youtube Mata Najwa

Tags

Terkini

Terpopuler