6 Berkas yang yang Harus Dipersiapkan Jika Lulus PPPK Guru, Cek Kelengkapannya

11 November 2021, 12:05 WIB
Berikut ini adalah informasi berkas dan dokumen yang harus disiapkan apabila lolos seleksi PPPK Guru tahap 1. /Pixabay/ Geralt///

PR TASIKMALAYA - Peserta yang lolos seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 tahap 1 diwajibkan untuk melengkapi berkas yang diperlukan untuk proses pemberkasan.

Informasi mengenai anggota PPPK Guru 2021 harus membawa berkas yang harus disiapkan valid dan apa adanya.

Jadi bila Anda merasa kalau nama dan data diri Anda sudah dinyatakan lolos PPPK Guru tahap 1 maka harus melengkapi data dengan membawa berkas yang diperlukan.

Baca Juga: Simak Yuk Spoiler Episode 2 Drakor Melancholia, Ji Yoon Soo Terkejut Karena Ini...

Dilansir oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Isntagram @indonesiabaik.id, berikut ini daftar berkas yang harus Anda persiapkan, antara lain:

1. Pas foto dengan menggunakan pakaian formal warna putih dan latar belakang foto harus berwarna merah.

2. Ijazah yang Anda gunakan sebelumnya saat melamar PPPK Guru.

Baca Juga: Bibi Andriansyah Selalu Bahas Umur Hingga Titipkan Gala dan Vanessa Angel, Tukang Pijat: Ngomongin...

3. Daftar riwayat hidup yang sudah ditandatangani dan jangan lupa untuk membubuhkan materai.

4. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dilaksanakan di lembaga kesehatan.

5. Mencantumkan surat pernyataan lima poin SKCK yang sudah diterbitkan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Jadwal Tayang Now We Are Breaking Up di VIU Lengkap Episode 1-16 , Catat Tanggalnya!

6. Menyertakan surat keterangan kalau Anda tidak mengonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.

Pemberkasan bisa dilakukan secara online yakni melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK).

Para peserta yang lulus bisa juga ke DOCUDigital yang bisa Anda kunjungi di laman docudigital.bkn.go.id.

Baca Juga: Intip Destinasi Liburan Favorit Ria Ricis dan Teuku Ryan di Jawa Barat, Sebut Miliki Kenangan

Jangan lupa untuk menyertakan tanda tangan elektronik atau digital signature sebagai pertimbangan teknis penetapan NI PPPK.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id

Tags

Terkini

Terpopuler