Simak! Berikut Daftar Berkas Persyaratan untuk Dapatkan Surat Rekomendasi Pernikahan dari KUA yang Benar

- 21 Agustus 2021, 09:34 WIB
Ilustrasi. Berikut prosedur dan berkas persyaratan untuk mendapatkan surat rekomendasi pernikahan dari KUA yang benar.
Ilustrasi. Berikut prosedur dan berkas persyaratan untuk mendapatkan surat rekomendasi pernikahan dari KUA yang benar. /Pixabay.com/Nanang Sholahudin

PR TASIKMALAYA – Jika Anda tengah bersiap untuk melangsungkan pernikahan, sebaiknya perhatikan prosedur dan berkas persyaratan yang harus dipenuhi di bawah ini.

Dalam proses menikah tentu harus sesuai aturan, salah satunya dengan mendapatkan surat rekomendasi pernikahan dari Kantor Urusan Agama (KUA).

Termasuk, harus dipenuhinya beberapa berkas dan persyaratan pernikahan yang dibutuhkan oleh KUA.

Baca Juga: Pengumuman! Informasi Resmi BKN Terkait Hasil Masa Sanggah CPNS Tahun Anggaran 2021

Informasi ini didapatkan PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari KUA Kota Tasikmalaya pada Jumat, 20 Agustus 2021.

Berikut berkas persyaratan untuk mendapatkan surat rekomendasi pernikahan dari KUA secara benar:

1. Surat pengantar dari Ketua RT dan juga ditandatangani oleh Ketua RW (pria atau wanita) satu lembar

Baca Juga: Sempat Dicap Pelakor, Mulan Jameela Ungkap Perasaannya Jadi Istri Ahmad Dhani ke Dul Jaelani

2. Fotokopi Kartu Keluarga (pria atau wanita) satu lembar

Halaman:

Editor: Arman Muharam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x