PR TASIKMALAYA – Jika Anda tengah bersiap untuk melangsungkan pernikahan, sebaiknya perhatikan prosedur dan berkas persyaratan yang harus dipenuhi di bawah ini.
Dalam proses menikah tentu harus sesuai aturan, salah satunya dengan mendapatkan surat rekomendasi pernikahan dari Kantor Urusan Agama (KUA).
Termasuk, harus dipenuhinya beberapa berkas dan persyaratan pernikahan yang dibutuhkan oleh KUA.
Baca Juga: Pengumuman! Informasi Resmi BKN Terkait Hasil Masa Sanggah CPNS Tahun Anggaran 2021
Informasi ini didapatkan PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari KUA Kota Tasikmalaya pada Jumat, 20 Agustus 2021.
Berikut berkas persyaratan untuk mendapatkan surat rekomendasi pernikahan dari KUA secara benar:
1. Surat pengantar dari Ketua RT dan juga ditandatangani oleh Ketua RW (pria atau wanita) satu lembar
Baca Juga: Sempat Dicap Pelakor, Mulan Jameela Ungkap Perasaannya Jadi Istri Ahmad Dhani ke Dul Jaelani
2. Fotokopi Kartu Keluarga (pria atau wanita) satu lembar