Simak! BKN Umumkan 3 Tahap Seleksi dan Jadwal PPPK Guru 2021

- 31 Maret 2021, 11:12 WIB
Pihak BKN lewat Suharmen umumkan tahap PPPK, yakni  tahap I pada Agustus 2021, tahap II pada Oktober 2021, dan tahap III Desember.*
Pihak BKN lewat Suharmen umumkan tahap PPPK, yakni tahap I pada Agustus 2021, tahap II pada Oktober 2021, dan tahap III Desember.* //Dok.BKN

PR TASIKMALAYA – Suharmen selaku Deputi Bidang Sistem Informasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengatakan, pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan dimulai pada Mei-Juni 2021.

“Pelaksanaan PPPK guru akan dilakukan tiga tahap, yaitu tahap I pada bulan Agustus 2021, tahap II pada Bulan Oktober 2021, dan tahap III pada bulan Desember 2021,” tuturnya seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman BKN pada Rabu, 31 Maret 2021.

Suharmen menambahkan, portal pendaftaran Sistem Seleksi Calon ASN atau SSCASN akan terintegrasi dengan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca Juga: Risih dengan Tuduhan Korupsi, Marzuki Alie: Tidak Ada Fakta Hukum Sama Sekali

Integrasi selanjutnya pada Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), integrasi data Akreditasi Program Studi/Universitas dan Lembaga Pendidikan Tinggi sebagai bentuk validasi pendidikan pelamar, serta terintegrasi juga dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud.

Setiap pelamar dalam program PPPK Guru, akan diberikan batas waktu untuk mengikut tiga kali. Setelah itu, sistem seleksi akan menggunakan Ujian Nasional berbasis Komputer (UNBK) dari Kemendikbud.

“Dalam pelaksanaan seleksi PPPK guru ini, BKN merupakan pelaksana kebijakan yang sudah dituangkan oleh Kementerian PANRB, dengan berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 tentang PPPK,” jelas Suharmen.

Baca Juga: Risih dengan Tuduhan Korupsi, Marzuki Alie: Tidak Ada Fakta Hukum Sama Sekali

Suharmen lebih lanjut mengingatkan, agar ketika penetapan Nomor Induk atau NI PPPK, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi diminta untuk segera menyiapkan SK pengangkatannya.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x