Terkait Wacana Penerapan Hukuman Mati bagi Maling Uang Rakyat, Ketua KPK: Perlu Didukung

29 Oktober 2021, 19:10 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan dukungan terhadap pengkajian penerapan hukuman mati bagi para pelaku korupsi atau maling uang rakyat. /YouTube/KPK RI

PR TASIKMALAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungan terhadap wacana Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, yang tengah mengkaji penerapan hukuman mati bagi maling uang rakyat (koruptor).

Terutamanya, pengkajian penerapan hukuman mati bagi para maling uang rakyat ini diperuntukkan pada kasus korupsi berat atau megakorupsi.

Bahkan Ketua KPK, Firli Bahuri, menyambut baik gagasan tentang hukuman mati bagi para maling uang rakyat ini.

Baca Juga: Manchester United Sudah Siap Kehilangan Paul Pogba pada Jendela Transfer Musim Panas Mendatang

"Saya menyambut baik dengan adanya gagasan Jaksa Agung RI tentang rencana mengkaji hukuman mati kepada pelaku korupsi," ujar Firli Bahuri pada Jumat, 29 Oktober 2021.

Sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, Firli Bahuri menambahkan jika ancaman dalam pasal yang menjerat maling uang rakyat ini perlu diperluas.

Pihaknya menilai bahwa penerapan hukuman harus menimbulkan efek jera yang lebih, khususnya bagi para pelaku korupsi.

Baca Juga: Sampaikan Pesan Tersirat, Indonesia Memilih Batik Biota Laut untuk Dipamerkan di Expo 2020 Dubai

"Perlu didukung karena ancaman hukuman mati hanya diatur dalam Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tipikor,

"Perlu diperluas tidak hanya tindak pidana korupsi dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Tipikor," jelasnya.

Di sisi lain, Firli Bahuri membeberkan upaya-upaya yang dilakukan demi mencegah korupsi.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Hari Ini, 29 Oktober 2021: Elsa Dikeluarkan dari Tempat Rehabilitasi dan Diculik Iqbal?

Mulai dari pendidikan antikorupsi, hingga penindakan kasus korupsi, semuanya memang harus lebih digalakkan.

"Berbagai upaya yang telah dilakukan untuk menghentikan perilaku koruptif,

"Diawali dengan pendidikan masyarakat untuk memberikan kesadaran atas dampak buruk korupsi sehingga membangun karakter yang berintegritas serta menimbulkan budaya antikorupsi," ungkapnya.

Baca Juga: Resmi Ganti Nama Jadi Meta, Facebook Malah Dituduh Ingin Menghindari Skandal

Firli Bahuri menambahkan, KPK saat ini pun telah melakukan berbagai upaya pencegahan untuk memperbaiki sistem yang ada, sehingga tidak ada lagi peluang dan kesempatan untuk bertindak korupsi.

Upaya-upaya ini antara lain dengan pemidanaan badan dan merampas seluruh aset pelaku korupsi.

Kendati upaya-upaya ini diharapkan menimbulkan ketakutan akan tindak korupsi, namun nyatanya perilaku koruptif masih belum bisa dihentikan.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler