Total hingga Capai Rp4,4 Juta! Simak Berikut Syarat-syarat Agar Siswa Dapat BLT Khusus Anak Sekolah

27 Oktober 2021, 19:26 WIB
Ilustrasi - Simak berikut penjelasan dan persyaratan agar para siswa bisa mendapat BLT khusus anak sekolah yang disalurkan pemerintah. /Pixabay/EmAji

PR TASIKMALAYA - Pemerintah kembali memberikan bantuan langsung tunai (BLT) di masa pandemi Covid-19 yang masih berlangsung saat ini.

Diketahui pemerintah akan BLT khusus untuk anak-anak sekolah yang sebelumnya juga sempat dibagikan pada tahun 2020 lalu.

Di tahun 2021 ini, pemerintah memberikan BLT khusus anak sekolah yang direncanakan cair pada bulan Oktober 2021.

Baca Juga: Hubungan Cinta Celine Evangelista Sering Kandas, Ibunda Bongkar Kelemahan Sang Anak: Dia Punya...

Setiap anak sekolah, mulai dari jenjang SD, SMP, dan SMA akan mendapatkan BLT dengan besaran yang berbeda.

Dan, total jumlah BLT untuk anak sekolah yang diberikan pemerintah mencapai Rp4,4 juta.

Di mana pembagiannya, siswa SD/sederajat mendapat Rp900.000, siswa SMP/sederajat akan menerima sejumlah Rp1,5 juta, dan siswa SMA/sederajat mendapat BLT sejumlah Rp2 juta.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Kehidupan Asmara Seseorang Bisa Terungkap dari Huruf Depan Nama, K hingga O

Sebagai informasi pula, bahwa BLT untuk anak sekolah tersebut merupakan bagian dari bantuan program keluarga harapan (PKH).

Akan tetapi, ada beberapa persyaratan agar para siswa dapat menerima BLT anak sekolah itu.

Berikut adalah syarat-syaratnya:

Baca Juga: Renzi Lazuardi Tulis Komentar Soal Pemutih di Unggahan Lesti Kejora: Aku...

1. Siswa memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

2. Terdaftar di lembaga pendidikan formal atau non-formal masing-masing.

3. Pemilik KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Baca Juga: Pekerja Minyak di Sudan Gabung Aksi Nasional Tolak Kudeta Militer

4. Untuk siswa yang tidak memiliki KIP, bisa melakukan pendaftaran ke lembaga dinas pendidikan dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

5. Dan, jika siswa tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan masing-masing.

Selain itu, orang tua pun perlu melakukan pengecekan terkait nama-nama siswa apakah sudah terdaftar sebagai penerima BLT atau belum.

Baca Juga: Ratu Elizabeth II Batal Hadiri Pertemuan COP26, Istana Buckingham Beberkan Alasannya

Simak berikut cara-cara yang bisa dilakukan orang tua untuk mengecek nama siswa, di antaranya:

1. Buka link cekbansos.kemensos.go.id.

2. Isi data diri siswa sesuai dengan KIP.

Baca Juga: Tipe Tubuh Endomorph Perlu Tahu, Inilah Diet yang Cocok untuk Kamu!

3. Masukkan data tempat tinggal lengkap.

4. Kemudian, masukkan kode captcha yang berisi 8 karakter.

5. Lalu, klik tombol cari data.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Tags

Terkini

Terpopuler