Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Diduga Suap Terkait Korupsi Kabupaten Lampung

25 September 2021, 07:47 WIB
Potret Azis Syamsuddin keluar dari ruangan. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol/

PR TASIKMALAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin sebagai tersangka.

Azis Syamsuddin kini berstatus tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap terhadap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Tersangka Azis Syamsuddin diduga menyerahkan suap untuk menangani dugaan kasus korupsi Kabupaten Lampung Tengah yang tengah didalami oleh KPK.

Baca Juga: Ramalan Horoskop 25 September 2021: Virgo, Leo dan Cancer, Perubahan Mendadak Mungkin Dirasakan

Ditetapkannya Azis Syamsuddin sebagai tersangka dikonfirmasi oleh Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers pada Sabtu dini hari, 25 September 2021.

"Saudara AZ Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2029 tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi," ungkap Firli Bahuri.

Ketua KPK menuturkan bahwa tindak korupsi yang dilakukan Azis Syamsuddin berupa pemberian hadiah atau janji.

Baca Juga: Geram dengan Nyinyiran Netizen, Rizky Billar Puji Akhlak Lesti Kejora sebagai Istri: Tidak Suka Menyindir...

Hadiah atau suap itu diberikan untuk mengatasi perkara yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

Firli Bahuri menerangkan bahwa Azis Syamsuddin diamankan di rumahnya di Jakarta Selatan, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Sebelumnya, Azis Syamsuddin sempat dipanggil oleh KPK untuk menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 24 September 2021.

Baca Juga: Tes Psikologi: Kata yang Dilihat Pertama Kali Ungkap Kepribadian Bawah Sadar Anda

Namun, tersangka meminta agar pemeriksaan ditunda hingga 4 Oktober 2021 dengan alasan bahwa ia tengah melakukan isolasi mandiri.

Hal tersebut dilakukan karena ia mengaku telah berinteraksi dengan pasien positif Covid-19.

Akhirnya, KPK menjalankan tes swab antigen kepada Azis Syamsuddin dengan hasil negatif.

Baca Juga: Kesal Istrinya Terima Vaksin Covid-19 Tanpa Sepengetahuannya, Suami Ini Nekat Pukuli Seorang Perawat

"Hasil swab test antigen non reaktif Covid-19 sehingga bisa dilakukan pemeriksaan," terang Firli Bahuri.

Dilaporkan bahwa Azis Syamsuddin telah diputuskan menjadi tersangka oleh KPK pada awal September 2021.

KPK mengatakan bahwa nama Azis Syamsuddin telah berada dalam dakwaan atas dugaan suap terhadap Robin Pattuju.

Baca Juga: Tanpa Lesti Kejora, Rizky Billar Justru Temui Sosok Wanita ini hanya untuk Temani Makan: Pertama Kali..

Menurut KPK, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado menyerahkan uang sebesar Rp 3 miliar dan 36 ribu dolar AS yang setara dengan Rp 514,2 juta kepada Robin Pattuju.

Suap tersebut diserahkan supaya Robin Pattuju menangani kasus dugaan korupsi dana alokasi Lampung Tengah yang diduga melibatkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler