Presiden Joko Widodo Sebut Tiga Pilar dalam Mengambil Kebijakan untuk Penanganan Covid-19

2 Agustus 2021, 19:40 WIB
Presiden Joko Widodo mengumumkan perpanjangan PPKM Level 4 hingga menjelaskan 3 pilar dalam kebijakannya. /Tangkap Layar YouTube/Sekretariat Presiden

PR TASIKMALAYA - PPKM Level 4 telah diperpanjang oleh pemerintah Indonesia mulai 26 Juli sampai 2 Agustus 2021.

Perpanjangan PPKM Level 4 sendiri telah membawa perbaikan dalam skala nasional dibandingkan sebelumnya.

PPKM Level 4 sendiri secara resmi telah diperpanjang sampai dengan 9 Agustus 2021.

Baca Juga: Tunggu Haters Ayu Ting Ting Pulang ke Indonesia, Abdul Rozak: Doain Bareng Biar Diusir dari Singapura

Perpanjangan PPKM Level 4 sendiri telah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada Senin 2 Juli 2021.

"Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3 sampai 9 Agustus 2021 di beberapa Kabupaten dan Kota Tertentu," ungkap presiden dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari kanal Youtube Sekretariat Presiden.

PPKM Level 4 sendiri telah memberikan perbaikan dari konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan dan persentase BOR.

Baca Juga: Saat Ditanya Terkait Status Hubungannya Sekarang, Luna Maya Beri Jawaban Seperti Ini!

Menurut Presiden penerapan protokol kesehatan menjadi hal yang paling utama untuk dilakukan.

"Dalam situasi apapun kedisiplinan dalam melaksanakan protokol kesehatan adalah kunci bagi kesehatan dan mata pencaharian masyarakat," ungkap Presiden.

Presiden juga mengungkapkan tiga pilar untuk menerapkan kebijakan dalam penanganan.

Baca Juga: Krisdayanti Akui Pernah Dibuat Kesal oleh Aurel Hermansyah, Atta Halilintar: Kamu Nakal Sekali Sih

Pertama adalah kecepatan vaksinasi terutama pada wilayah pusat mobilitas dan kegiatan ekonomi.

Pilar kedua adalah penerapan 3M yang masih di seluruh komponen masyarakat.

Ketiga adalah kegiatan testing tracing isolasi dan treatment secara masif termasuk menjaga BOR, penambahan fasilitas isolasi terpusat.

Baca Juga: Ditanya Lebih Suka Jadi Diva atau Anggota DPR, Krisdayanti: Aku itu Orang Rumah

Presiden juga menyebutkan untuk menjamin ketersediaan obat-obatan dan pasokan oksigen.

Walaupun sudah ada perbaikan namun perkembangan kasus Covid-19 masih sangat dinamis dan fluktuatif.

"Kita harus terus waspada dalam melakukan berbagai upaya untuk mengendalikan kasus Covid-19 ini," kata Presiden.

Baca Juga: Fahri Hamzah dan Ferdinand Hutahaean: Terima Kasih Greysia dan Apriyani, Pejuang Nama Bangsa

Sebelumnya pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat mulai 3 Juli 2021.

Pemberlakuan PPKM Darurat dilakukan sebagai cara untuk menekan angka positif Covid-19 yang semakin meningkat di Indonesia.

PPKM Darurat berakhir pada 20 Juli 2021 dan dilanjutkan dengan PPKM Level 4 yang berlaku mulai 21 Juli 2021.

PPKM Level 4 sendiri merupakan pelanggaran setelah diberlakukannya PPKM Darurat.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden

Tags

Terkini

Terpopuler