Tidak Memenuhi Syarat, 20.936 Penumpang Ditolak Naik Kereta Api Selama PPKM Darurat dan PPKM Level 4

27 Juli 2021, 15:14 WIB
Potret penumpang. PT KAI melaporkan ada 20.936 penumpang kereta api yang ditolak karena tidak memenuhi syarat. /Instagram/@keretaapikita

PR TASIKMALAYA - Selama pemberlakuan PPKM Darurat dan PPKM Level 4, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan sejumlah peraturan bagi penumpang kereta api.

Beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh penumpang kereta api adalah adanya surat negatif Covid-19, sertifikat vaksin dan Surat Tanda Registrasi Pekerja.

PT KAI mencatat terdapat total 20.936 penumpang yang tidak melengkapi persyaratan menaiki kereta.

Baca Juga: Tes Lima Kelompok Kepribadian Besar, Bantu Memahami Diri Sendiri

Rincian penumpang yang tidak memenuhi persyaratan adalah 10.865 calon penumpang tidak memiliki kartu vaksin, 6.408 calon penumpang tidak membawa STRP atau sejenisnya.

Terdapat sebanyak 3.663 calon penumpang tidak membawa surat negatif Covid-19 dari tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

"KAI secara tegas menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah selama masa PPKM Darurat dan PPKM Level 4," ujar VP Public Relations Joni Martinus dikutip Pikiran Rakyat-Tasikmalaya.com dari laman PT KAI.

Baca Juga: Badminton Olimpiade Tokyo 2020: The Daddies Juara Grup D Usai Taklukan Ganda Putra Korea Selatan

PT KAI juga mengurangi jumlah perjalanan untuk membatasi mobilitas masyarakat.

Sebanyak 40 persen perjalanan Kkreta api telah dikurangi oleh PT KAI.

Pada bulan Juni 2021 jumlah perjalanan kereta jarak jauh maupun lokal sebanyak 348 perjalanan.

Baca Juga: 3 Cerita Kebaikan Hati Jin BTS Menurut ARMY, Salah Satunya Menutupi Rasa Malu Penggemar

Pada periode 3-25 Juli 2021, jumlah perjalanan kereta jarak jauh dan lokal menjadi 208 perjalanan per hari.

Dengan melakukan pengurangan perjalanan kereta api terdapat 79 persen penurunan penumpang dibanding bulan Juni 2021.

Pada bulan Juni 2021 jumlah penumpang kereta jarak jauh dan lokal mencapai 86.514.

Baca Juga: Anies Baswedan Pamer RS di DKI Jakarta Mulai Sepi, Fadli Zon: Selamat Atas Kerja Kerasnya Pak Gubernur

Sedangkan pada periode 3-25 Juli 2021, jumlah penumpang rata-rata kereta Jarak Jauh dan KA Lokal adalah 18.423 pelanggan per hari.

"KAI mendukung pembatasan mobilitas di masyarakat melalui transportasi kereta api untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 yang kasusnya tengah menanjak,” ujar Joni.

Selama pelaksanaan PPKM Darurat dan PPKM Level 4, PT KAI mengoperasikan kereta api berdasarkan SE Kemenhub No 42 Tahun 2021, SE Kemenhub No 50 Tahun 2021, dan SE Kemenhub No 54 Tahun 2021.

Baca Juga: Blak-blakan Bongkar Rahasia Ivan Gunawan Selama Syuting Dengannya, Deddy Corbuzier: Bohong Itu Semua

Untuk menaiki kereta para penumpang diwajibkan untuk membawa seluruh persyaratan yang telah ditentukan.

Bagi penumpang kereta api jarak jauh diwajibkan membawa surat negatif Covid-19 dari tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen dengan sertifikat vaksin minimal dosis pertama.

Sedangkan untuk kereta api lokal diwajibkan membawa surat Surat Tanda Registrasi Pekerja atau yang sejenisnya.

Baca Juga: Olimpiade Tokyo 2020: Momiji Nishiya Menjadi Peraih Medali Emas Termuda di Jepang

Petugas akan melakukan pemeriksaan terhadap penumpang sebelum menaiki kereta.

"Kami berterima kasih atas kerjasama seluruh pelanggan KAI yang telah mematuhi berbagai persyaratan naik Kereta Api pada masa PPKM Darurat dan PPKM Level 4," ujar Joni.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: KAI

Tags

Terkini

Terpopuler