Presiden Jokowi Umumkan PPKM Level 4 Diperpanjang, Simak Jadwal dan Peraturan Lengkapnya

25 Juli 2021, 19:55 WIB
PPKM Level 4 diperpanjang oleh Presiden Jokowi dengan regulasi tertentu, simak peraturan lengkapnya di sini. /Tangkap layar YouTube.com/Sekretariat Presiden

PR TASIKMALAYA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) umumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 diperpanjang.

Menurut Presiden Jokowi hingga saat ini pengendalian Covid-19 memasuki trend perbaikan.

“Kita tahu pada saat ini terjadi trend perbaikan dalam pengendalian pandemi Covid-19,” tuturnya dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari video yang diunggah YouTube Sekretariat Presiden pada Minggu 25 Juli 2021.

Baca Juga: Amanda Manopo Pemain Andin di Ikatan Cinta Berduka atas Wafatnya sang Ibunda, Manajer: Rest in Love Mami

Presiden Jokowi juga menambahkan, bahwa penambahan kasus dan yang lainnya mulai menunjukan penurunan seperti yang terjadi beberapa provinsi di Jawa.

Namun menurutnya, meskipun demikian kita semua harus tetap berhati-hati dalam mensikapi trend perbaikan tersebut.

Bahkan, tuturnya harus selalu waspada karena kita sedang menghadapi varian delta yang sangat menular.

Baca Juga: Ayu Ting Ting dan Robby Purba Saling Ucapkan Sayang dan Cinta, Netizen Ramai-ramai Kuatkan Ivan Gunawan

Menurut Presiden Jokowi pertimbangan aspek Kesehatan harus dihitung secara cermat dan aspek sosial ekonomi masyarakat khususnya pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari harus diprioritaskan.

Dengan berbagai pertimbangan, Presiden Jokowi memutuskan bahwa penerapan PPKM Level 4 akan diperpanjang dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021.

“Dengan mempertimbangkan aspek Kesehatan, ekonomi dan dinamika sosial saya memutuskan untuk menerapkan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021,” ujarnya.

Baca Juga: Ibunda Amanda Manopo Meninggal Dunia, Beberapa Pemain Sinetron Ikatan Cinta Turut Menyampaikan Duka Citanya

Akan tetapi, pada kali ini akan dilakukan penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap, dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati sebagai berikut.

Bagi pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari, diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.

Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari, bisa buka dengan kapasitas maksimum sampai 50 persen sampai pukul 15:00 WIB, di mana pengaturan lebih lanjutnya dilakukan oleh Pemda.

Baca Juga: Ubah Jam Tayang! Link Live Streaming Ikatan Cinta 25 Juli 2021: Butuh Bantuan Catherine, Andin Relakan Al?

Pedagang kaki lima,  klontong, pangkas rambut dan usaha kecil juga diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00 WIB, peraturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden

Tags

Terkini

Terpopuler