PR TASIKMALAYA - Dua korban penganiayaan oknum Satpol PP Gowa, Nur Halim dan Riyana Kasturi membantah adanya kabar bahwa istrinya itu tidak hamil.
Nur Halim melalui akun Facebook-nya, memberikan klarifikasi soal kehamilan istrinya itu setelah dianiaya oknum Satpol PP Gowa beberapa waktu lalu.
Sebelumnya kabar kehamilan istrinya itu menjadi pertanyaan netizen, hingga ada sebuah organisasi masyarakat (ormas) melaporkan kepada pihak berwajib.
Baca Juga: Gara-gara Kasus Penganiayaan, Oknum Satpol PP Gowa Ini Terancam 5 Tahun Penjara
"Bismillah saya yakin dan percaya atas kehamilan istri saya karena saya yang jalani rumah tangga ini," tulis Nur Halim dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Facebook Ivan Van Houten pada 22 Juli 2021.
Nur Halim menerangkan bahwa kehamilan istrinya itu sudah diumumkan pada awal Juni lalu.
"Sebelumnya kami sudah umumkan di Facebook bahwa istri saya hamil. Saya hanya menanti kekuasaan Allah," lanjut Nur Halim.
Baca Juga: Sempat Viral di Medsos, Oknum Satpol PP Gowa Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan
Nur Halim kemudian menyematkan sebuah unggahan pada 3 Juni 2021 yang menerangkan bahwa istrinya itu hamil.
"Sehat selalu sayang Riyana Khastury. Semoga anak yang ada di dalam kandunganmu sehat selau dan persalinannya lancar," ungkap Nur Halim dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Facebook Ivan Van Houten pada 3 Juni 2021.
Baca Juga: Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan Resmi Copot Oknum Satpol PP yang Lakukan Penganiayaan
Tidak lupa juga dalam unggahan itu, Nur Halim meminta doa kepada netizen karena banyak sekali yang iri hati kepadanya.
Sementara itu, dosen Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Hasnan Hasbi menerangkan bahwa kehamilan korban kasus penganiayaan itu harus dibuktikan.
Pasalnya, kehamilan korban menjadi pertanyaan banyak orang.
"Aparat penegak hukum tidak boleh tinggal diam dengan pernyataan hamil yang menjadi isu liar yang disampaikan korban," kata Hasnan Hasbi dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Jurnal Palopo pada 22 Juli 2021.
Menurutnya, aparat penegak hukum harus bisa memastikan apakah kehamilan korban tersebut benar atau tidak.
"Karena kronologi perbuatan terlapor tidak terpisah dengan keterangan saksi pelapor atau korban," tutur Hasnan.
Hasnan juga menambahkan bahwa hal tersebut juga memastikan agar semua keterangan saat penyelidikan bisa dipertanggungjawabkan.
"Agar semua keterangan-keterangan dapat dipertanggungjawabkan," tandas Hasnan.
Hasnan juga mengungkapkan bahwa jika korban mengeluarkan keterangan palsu maka bisa terancam melanggar ketentuan hukum.
Baca Juga: Pasha Ungu Murka Atas Ulah Satpol PP: Pengamen Harusnya Dibina, Bukan Dibinasakan
Oleh karena itu, kehamilan korban penganiayaan tersebut harus bisa dibuktikan secara medis.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Satpol PP Gowa itu menjadi perhatian masyarakat.
Akibatnya, oknum Satpol PP yang diketahui bernama Mardani Hamdan itu dicopot dari jabatannya dan sudah ditahan oleh pihak kepolisian.***