Istilah PPKM Darurat Diubah Jadi Level 1-4, Faisal Basri: Kata Einstein itu Wujud Ketidakwarasan

21 Juli 2021, 11:36 WIB
Faisal Basri menyoroti soal diubahnya istilah PPKM Darurat menjadi kategori level yang diumumkan Luhut Binsar Pandjaitan. /Instagram/@faisalbasri2012

PR TASIKMALAYA - Pemerintah akan mengubah istilah PPKM Darurat dengan kategori level, yaitu dari level 1 sampai level 4.

Pengubahan istilah PPKM Darurat menjadi kategori level itu mendapat perhatian dari ekonom senior, Faisal Basri.

Faisal Basri mempertanyakan pengubahan istilah PPKM Darurat menjadi kategori level tersebut.

Baca Juga: Ungkap Alasannya Tak Follow Siapapun di Instagram, Amanda Manopo: Aku Pernah Disakitin yang Sangat Luar Biasa

Menurut Faisal Basri, kenapa pemerintah tidak berhenti mengumbar istilah dalam penanganan Covid-19.

Ia menilai bahwa pemerintah terus melakukan hal yang sama dengan harapan hasil yang berbeda.

Oleh karena itu, Faisal Basri pun mengutip pernyataan Albert Einstein mengenai hal itu.

Baca Juga: PPKM Darurat Diperlonggar, Desta Usul Aturan Pakai Sosmed: yang Nggak Percaya Covid-19, Nggak Punya Tempat

Bahwa melakukan hal yang sama dengan harapan hasil berbeda adalah wujud ketidakwarasan.

Hal tersebut disampaikan ekonom senior itu melalui cuitan di akun Twitter-nya @FaisalBasri pada Rabu, 21 Juli 2021.

"Kok tidak kapok-kapok obral Istilah?" tanya Faisal Basri seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com.

Unggahan Faisal Basri. Twitter/@faisalbasri

Baca Juga: Tes Kepribadian: Bentuk Jari Ungkap Hal Paling Menarik dari Dalam Diri, Salah Satunya Bucin

"Terus saja melakukan hal yang serupa berulang-ulang mendambakan hasil yang berbeda. Kata Einstein itu wujud ketidakwarasan," sambungnya.

Diketahui sebelumnya, pemerintah telah resmi memperpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli mendatang.

Setelah perpanjangan waktu PPKM Darurat itu selesai, pemerintah akan mengganti istilah PPKM dengan kategori level, yaitu level 1-4.

Baca Juga: Maia Estianty Ultimatum Ratu Rizky Nabila Tak Rujuk dengan Alfath Fathier: Udah Bagus Pisah!

Pengubahan tersebut disampaikan oleh Koordinator PPKM darurat Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan.

Ia menyampaikan bahwa pada 26 Juli 2021, pemerintah tidak akan lagi menggunakan istilah PPKM Darurat dalam penanganan Covid-19.

Di mana nantinya istilah level 4 statusnya sama dengan PPKM Darurat.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Twitter @faisalbasri

Tags

Terkini

Terpopuler