Pemerintah Resmi Mengakhiri PPKM Darurat pada 26 Juli 2021, Simak Aturan Barunya di Sini!

20 Juli 2021, 19:58 WIB
Jokowi resmi menjabut PPKM Darurat per tanggal 26 Juli 2021. /Instagram.com/@jokowi

PR TASIKMALAYA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan PPKM Darurat resmi dicabut per tanggal 26 Juli 2021.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Jokowi dalam konferensi pers daring Selasa, 20 Juli 2021.

Adapun beberapa aturan yang baru yaitu pasar tradisional yang menjual bahan kebutuhan pokok, diizinkan buka sampai pukul 20.00 waktu setempat.

Baca Juga: Alih-alih Klarifikasi, Nissa Sabyan Bagikan Ucapan Ini

Sedangkan untuk pasar yang tidak menjual kebutuhan pokok, diizinkan buka sampai pukul 15.00 waktu setempat.

Adapun untuk warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat.

“Sampai pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk pengunjung 30 menit,” tutur Jokowi seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com.

Baca Juga: Ditanya Tren Artis Beri Nama Hewan Kurban, Ayu Ting Ting Akui Setuju: Itu Panggilan Kesayangan

Untuk kegiatan lainnya, seperti kegiatan kantor lainnya akan dijelaskan secara terpisah.

“Saya minta semuanya bisa bekerja sama bahu membahu untuk melaksanakan PPKM ini dengan harapan kasus akan segera turun dan tekanan terhadap rumah sakit akan menurun,” tutur Jokowi.

Oleh karena itu, Jokowi mengimbau untuk meningkatkan kedisiplinan dalam melaksanakan protokol kesehatan.

Baca Juga: Simak Cara Laporkan Kelangkaan Oksigen, Hoaks Covid-19, dan Kenaikan Harga Obat

“Melakukan isolasi terhadap yang bergejala, dan memberikan pengobatan sedini mungkin,” kata Jokowi.

Pemerintah tetap akan memfasilitasi pengobatan masyarakat yang terpapar Covid-19.

“Pemerintah akan terus membagikan paket obat gratis untuk OTG dan yang bergejala ringan, yang direncanakan 2 juta paket,” jelas Jokowi.***

Editor: Saniatu Aini

Sumber: YouTube Sekertariat Presiden

Tags

Terkini

Terpopuler