10 Instansi Diperkirakan Sepi Peminat, Daftar CPNS 2021 di Laman Resmi SSCASN, Ini Caranya

10 Juli 2021, 17:30 WIB
Pendaftaran dan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 masih akan dibuka hingga tanggal 21 Juli mendatang. /scasn.bkn.go.id

PR TASIKMALAYA – Pendaftaran dan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 masih akan dibuka hingga tanggal 21 Juli mendatang.

Tahun 2021 pendaftaran dan seleksi CPNS akan berakhir pada tanggal 21 Juli. Instansi pusat hingga daerah kali ini membuka kesempatan bagi Anda untuk bergabung bersamanya.

Total kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2021 berjumlah 676.733 formasi.

Baca Juga: Kondisi Terkini Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie usai Ditetapkan sebagai Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Dari jumlah tersebut, 128.016 dialokasikan untuk formasi CPNS, dan 548.717 diperuntukkan untuk formasi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Disitat PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman SSCASN pada Sabtu, 10 Juli 2021, berikut ini daftar 10 instansi dari tingkat pusat hingga daerah yang masih sepi peminat atau pendaftar.

1. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Baca Juga: Tes Kepribadian: Posisi Duduk Pilihanmu Ungkap Karakter yang Sesungguhnya, Salah Satunya Cerdas!

2. Pemerintah Kabupaten Maybrat

3. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar

4. Pemerintah Kabupaten Fakfak

5. Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama

Baca Juga: Ini Kondisi Anak-anak Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Pasca Orangtuanya Ditangkap karena Kasus Narkoba

6. Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan

7. Pemerintah Kabupaten Kaimana

8. Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan

9. Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya

Baca Juga: Rela Lelang Rumah Kesayangan Demi Bantu Sesama, Anisa Bahar: Ini Bukan Pertama Kalinya

10. Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat

Daftar CPNS 2021 di laman sscasn.bkn.go.id.

Proses pendaftaran CPNS 2021 dan juga PPPK dilakukan melalui satu portal pendaftaran, yakni sscasn.bkn.go.id dan ini merupakan situs resmi dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Jika Anda mendaftarkan diri di luar situs terkait, maka sudah dipastikan itu merupakan situs ilegal dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, camkan hal ini.

Baca Juga: Rencana Resepsi Mewah Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah di Bulan Juni Dibocorkan Ashanty: Ada 3 Tempat

Setelah Anda masuk ke beranda situs tersebut, pilih menu ‘Buat Akun’.

Sesudahnya, Anda akan diminta untuk memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang berada di Kartu Tanda Penduduk (KTP) pribadi masing-masing.

Jangan sesekali mencoba untuk mendaftarkan NIK Anda secara lebih dari satu kali. Ini akan berimbas negatif ke depannya.

Setelah NIK, Anda diminta untuk memasukkan password atau kata sandi. Saran, kata sandi ini hanya Anda saja yang boleh mengetahuinya.

Baca Juga: Ungkap Hamil Anak dari Vicky Prasetyo, Kalina Ocktaranny Alami Beberapa Gejala Seperti ini!

Selanjutnya, klik menu ‘Masuk’.

Di laman selanjutnya, Anda diminta untuk memasukkan NIK, nomor Kartu Keluarga, nama lengkap sesuai KTP, nomor handphone, e-mail pribadi, serta tempat, dan tanggal lahir.

Selanjutnya, isi captcha yang tersedia.

Anda diharuskan untuk mengunggah dua buah dokumen berupa scan KTP dan swafoto bergaya selfie.

Baca Juga: Kartu Tarot Ini Tunjukan Hal Luar Biasa yang Tengah Dihadapi Zodiak Sagitarius, Capricorn, Aquarius dan Pisces

Dua buah dokumen itu harus diunggah dengan maksimal ukuran sebesar 200 Kb (kilobyte).

Klik ‘Proses Pendaftaran Akun’. Selesai, akun CPNS 2021 Anda siap digunakan.***

Editor: Aliyah Bajrie

Sumber: SSCASN

Tags

Terkini

Terpopuler