Kasus Covid-19 Melonjak, Menag Yaqut Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Kegiatan Keagamaan

17 Juni 2021, 10:40 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran pembatasan kegiatan kegamaan di tengah kasus Covid-19 melonjak.* /Dok. Kemenag.go.id

PR TASIKMALAYA - Dalam satu bulan terakhir, kasus covid-19 di berbagai daerah mengalami peningkatan.

Selain meningkatnya kasus Covid-19, terdapat juga jenis baru dari Covid-19 di beberapa daerah.

Dalam melakukan kegiatan ibadah di tengah pandemi Covid-19, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran.

Baca Juga: 10 Tahun Menikah, Zaskia Sungkar Ternyata Pernah Ucap Cerai pada Irwansyah: Gue Nyesel Yah Nikah Sama Lo! 

Surat edaran yang diterbitkan Menag Yaqut Cholis Qoumas tersebut dijadikan sebagai pedoman bagi masyarakat dalam beribadah.

Menag Yaqut menerbitkan Surat Edaran No SE 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah pada 16 Juni 2021.

Dengan diterbitkannya surat edaran tersebut, Menag Yaqut berharap dapat menjalankan ibadah dengan selamat dan menyesuaikan sesuai kondisi di wilayahnya.

Baca Juga: Segera Klaim Kode Redeem GI 'Genshin Impact' Edisi Hari Ini, 17 Juni 2021: Raih Northen Smoked Chicken!

"Saya telah menerbitkan surat edaran, sebagai panduan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemutusan mata-rantai penyebaran Covid-19 di rumah ibadah," ujar Menag Yaqut dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman Kemenag pada 17 Juni 2021.

Bagi wilayah yang masuk zona merah Covid-19, untuk sementara waktu kegiatan keagamaan ditiadakan.

Kegiatan keagamaan ditiadakan sampai wilayah tersebut aman dari Covid-19. Perubahan zona wilayah akan dilakukan oleh pemerintah masing-masing daerah.

Baca Juga: Bedu Kritik Uya Kuya Soal Perseteruannya dengan Denise Chariesta: Jangan Dijadiin Konten Medsos

"Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serbaguna di lingkungan rumah ibadah juga dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai dengan kondisi memungkinkan," terang Menag.

Menag Yaqut menegaskan bahwa kegiatan keagamaan dapat dilakukan di daerah yang dinyatakan aman Covid-19.

Kegiatan keagamaan tersebut hanya bisa dilakukan oleh warga di lingkungan setempat.

Baca Juga: Kode Redeem FF 'Free Fire' Hari ini 17 Juni 2021, Dapatkan Skin Pet Shiba untuk Kamu!

Masyarakat yang mengadakan kegiatan keagamaan tentu dengan menerapkan protokol kesehatan.

Mengenai teknis pelaksanaan kegiatan keagamaan telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Rumah Ibadah.

Menag menyampaikan kepada jajarannya di tingkat pusat untuk dapat melakukan pemantauan pelaksanaan surat edaran ini secara berjenjang.

Baca Juga: Pariwisata di Bandung Raya Akan Ditutup, DPD Putri Jawa Barat Sebut Potensi Kerugian Mencapai Rp60 Miliar

"Lakukan koordinasi secara intensif dengan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Covid-19 setempat," tegasnya.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Kementerian Agama (Kemenag RI)

Tags

Terkini

Terpopuler