Mardani Ali Sera Soroti Revisi UU ITE dan Rencana Buat Omnibus Law di Bidang Digital  

9 Juni 2021, 13:50 WIB
Mardani Ali Sera menyampaikan tiga poin terkait tanggapannya pada revisi UU ITE dan rencana membuat Omnibus Law di bidang digital. /Instagram.com/@mardanialisera.

PR TASIKMALAYA - Pemerintah melalui Menko Polhukam, Mahfud MD meyampaikan akan melakukan revisi pada UU ITE.

Mahfud MD juga mengatakan bahwa pemerintah berencan untuk membuat Omnibus Law di bidang digital.

Rencana pemerintah revisi UU ITE itu mendapat sorotan dari politisi PKS, Mardani Ali Sera.

Baca Juga: Sang Istri Tak Bisa Maafkan Orang Selingkuh, Atta Halilintar ke Aurel Hermansyah: Kalau Aku Bongkar Aib ...

Mardani Ali Sera menyampaikan tiga poin terkait tanggapannya pada revisi UU ITE dan rencana membuat Omnibus Law di bidang digital.

Terkait Revisi UU ITE, menurut Mardani Ali Sera merupakan wajib hukumnya.

Karena dia menilai UU ITE tidak dijalankan sebagai mana mestinya.

Baca Juga: Muridnya Raih Juara Nasional Technocorner 2021, Guru Mekatronika SMKN 2 Tasikmalaya: Semua Perjuangan Terbayar

"Pertama, revisi UU ITE wajib hukumnya karena dalam lima tahun terakhir ini sudah bergeser fungsinya dari menjaga ruang publik digital sehat dan cerdas, menjadi alat tempur antar masyarakat saling melapor dan mempidana," cuit Mardani Ali Sera, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Twitter @MardaniAliSera pada Rabu, 9 Juni 2021.

"Bahkan UU ITE jadi alat kontrol kekuasaan untuk sikap oposisi dan kritis," sambungnya.

Kedua, menurut Mardani Ali Sera, rencana membuat Omnibus Law di bidang digital bisa menjadi cara yang efektif untuk menyatukan pembahasan menata ruang digital dan maya lebih beradab.

Baca Juga: Apresiasi SMKN 2 Tasikmalaya Raih Juara Nasional Technocorner 2021, Juri: SMK Bisa Sejajar dengan Mahasiswa

Selain itu juga agar ruang digital lebih edukatif sehingga mendewasakan masyarakat Indonesia.

"Tapi menurutnya ada satu syarat pembahasan transparan dan akuntabel serta partisipatif," tulis Mardani Ali Sera.

"Jangan seperti UU Omnibus Law Cipta Kerja yang menuai banyak respon negatif bahkan judicial review dari masyarakat, akan menjadi 'bom waktu' karena dianggap cacat," lanjutnya.

Baca Juga: Berapi-api Bicara Soal Perselingkuhan dengan Atta Halilintar, Aurel Hermansyah: ke Luar Kota Bawa Cewek

Terakhir, Politisi PKS itu meminta agar revisi UU ITE dan rencana membuat Omnibus Law di bidang digital dirumuskan dengan jernih.

Selain itu, menurutnya hal tersebut juga harus dijadikan isu publik agar mendapat tanggapan dari masyarakat.

"Ketiga, rumuskan dengan jernih dan akurat pokok-pokok pikiran dan jadikan isu publik untuk mendapat tanggapan dan pembahasan yang memadai," ungkap Mardani Ali Sera.

"Harus jelas betul melindungi data digital masyarakat, bukan menjadikan masyarakat objek pesakitan karen kritis," tambahnya.

Baca Juga: Ciptakan Aplikasi Bantu Petani, Siswa SMKN 2 Tasikmalaya Kalahkan Kreasi Finalis Mahasiswa di Technocorner

Diketahui sebelumnya, Mahfud MD menyampaikan bahwa pemerintah sepakat melakukan revisi UU ITE.

Revisi UU ITE menurutnya tidak memperluas undang-undang tersebut, tetapi menghilangkan pasal-pasal karetnya.

Selain itu, Mahfud MD juga mengungkapkan bahwa Pemerintah berencana membuat Omnibus Law di bidang digital.

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk melindungi negara dan masyarakat dari ancaman dunia digital.

Baca Juga: Keren! 3 Siswa SMKN 2 Tasikmalaya Raih Juara Nasional IoT Development Technocorner 2021 di UGM

Mahfud MD pun menegaskan bahwa rencana Omnibus Law itu merupakan rencana jangka panjang.

Unggahan Mardani Ali Sera. /Twitter/@MardaniAliSera
Unggahan Mardani Ali Sera. /Twitter/@MardaniAliSera

Unggahan Mardani Ali Sera. /Twitter/@MardaniAliSera
***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Twitter @MardaniAliSera

Tags

Terkini

Terpopuler