PR TASIKMALAYA - Pada 7 Juni 2021, Unit Reserse Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat menerima laporan terkait investasi ilegal.
Laporan tersebut diajukan oleh seorang pria asal Kelurahan Jelambar, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, warga dengan inisial nama KR itu mengadukan sebuah perusahaan agen investasi ilegal.
Baca Juga: Yuni Shara Sempat Balas Menohok Ajakan Raffi Ahmad Bertemu Nagita Slavina: Belum Tentu Berkenan
Ia mengaku telah menjadi korban perusahaan tersebut dan mengalami kerugian hingga Rp 1 miliar.
KR merugi setelah menggunakan aplikasi Lucky Star yang menurutnya berasal dari Belgia.
Korban menuturkan, awalnya di tahun 2018, seorang kenalan yang merupakan agen Lucky Star mengajaknya berinvestasi di aplikasi tersebut.
Baca Juga: Giri Suprapdiono: OTT KPK Sejak Revisi UU dan Kepemimpinan Firli Bahuri 'Merah Memudar'
Ia pun diminta untuk menyerahkan deposit sebesar Rp 150 juta dan mengiming-imingi korban dengan hadiah Iphone X-Max.
"Pada saat itu saya dapat Iphone X-Max yang harganya masih sekitar Rp, 20 juta," ujar KR pada hari Senin, 7 Juni 2021.
Selain itu, pelaku pun menjanjikan KR keuntungan sebesar 6 persen dari investasi itu.
KR tidak menyangkal bahwa selama enam bulan, ia memang menerima keuntungan sebesar 6 persen.
Akan tetapi setelahnya, keuntungan itu tidak pernah lagi diterima KR dan bila ia menanyakan hal itu, pelaku hanya berkata sedang dalam program switching.
"Nah masuk mulai bulan ketujuh ini mulai ada macet dengan berbagai alasan," ujar KR.
"Ada program dia bilang waktu itu ada program switching yang saya nggak ngerti switching itu apa," sambungnya.
Usai terjadinya kelumpuhan pembayaran, agen investasi Lucky Star itu tiba-tiba kembali menawarkan promo terbaru.
Penawaran itu diajukan kepada para investor yang bersedia menyimpan dana dengan jumlah tertentu, akan menerima hadiah berupa mobil Honda HR-V.
Akibatnya korban mulai mencurigai agen tersebut hingga ia melakukan pemeriksaan ke kantornya di Cibubur, Jakarta Timur.
Korban pun terkejut saat menyadari tidak ada kantor di kawasan itu, melainkan rumah cluster.
"Akhirnya saya melaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat," kata KR.
KR berkata bahwa sesungguhnya ia tidak pernah mengetahui lokasi kantor resminya di Indonesia.
"Karena awalnya kan saya merasa sudah kenal (dengan agen) jadi percaya aja gitu," ungkapnya.
AKP Fahmi Fiandri selaku Kanit Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat mengonfirmasi laporan investasi ilegal dari KR.
"Sekarang kami sedang lidik laporannya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kami ungkap," pungkas AKP Fahmi.***