Kemenkop UKM Akan Bagikan 1.300 Dana Bantuan Bisnis Bagi Para Pengusaha, Simak Prosedurnya di Sini!

6 Juni 2021, 14:20 WIB
Ilustrasi. Prosedur pengajuan proposal untuk mendapatkan bantuan dana dari pemerintah bagi pengusaha. //Pixabay/EmAji

PR TASIKMALAYA - Di tahun 2021 ini, pemerintah akan kembali membagikan dana bantuan bisnis bagi para pelaku usaha di Indonesia.

Diketahui, bantuan dana usaha tersebut akan diberikan kepada 1.300 pengusaha perorangan dalam waktu dekat.

Pelimpahan bantuan dana ini akan dilaksanakan melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM).

Baca Juga: Ternyata Karyawan Bisa Dapat Kartu Prakerja, Cek Ketentuannya di Sini!

Hal tersebut dilakukan dengan tujuan membangkitkan wirausaha baru sehingga Indonesia bisa semakin maju.

Supaya bantuan dapat digulirkan secara tepat dan efesien, terdapat prosedur yang harus diikuti calon penerima.

Informasi ini dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari postingan Instagram Kemenkop UKM pada Sabtu pagi, 5 Juni 2021.

Baca Juga: Sinopsis The Devil Judge Drakor Tentang Arti Menegakkan Keadilan, Diramaikan oleh Ji Sung dan Jinyoung GOT7

Prosedur pertama yang harus dilakukan calon penerima adalah mengajukan proposal koordinasi.

Proposal ini diserahkan ke dinas yang berkaitan dengan Koperasi dan UKM di Kabupaten atau Kota.

Yang kedua yaitu verifikasi calon penerima bantuan dan kelengkapan administrasi.

Baca Juga: Kerap Disebut Tergila-gila Raffi Ahmad, Ternyata Ayu Ting Ting Menyukai Pria Berparas Seperti Ini

Verfikasi ini dilakukan oleh Dinas yang berkaitan dengan Koperasi dan UKM baik kabupaten ataupun kota.

Proposal tersebut kemudian akan direkomendasikan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten atau Kota.

Dinas Koperasi dan UKM juga akan menyertakan surat dukungan atau pengantar dari Dinas Provinsi/DI.

Baca Juga: Sering Diisukan Jalin Hubungan Dengan Febby Rastanty, Begini Pengakuan Verrell Bramasta

Batas waktu pengajuan proposal ini selambat-lambatnya diterima pada tanggal 15 Juni 2021.

Untuk informasi lebih lanjut tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Bantuan Dana Bagi Wirausaha, dapat diakses di situs www.kemenkopukm.go.id.

Kemudian bisa juga melalui nomer telepon 021 52892348 (Kabid Permodalan Wirausaha).***

Editor: Arman Muharam

Sumber: Instagram @kemenkopukm

Tags

Terkini

Terpopuler