PR TASIKMALAYA – Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyarankan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera menerbitkan Perppu KPK.
Hal itu disarankan Febri Diansyah jika memang Jokowi masih memiliki komitmen untuk memperbaiki lembaga anti rasuah tersebut.
Menurut Febri Diansyah, belum terlambat bagi Jokowi untuk membuktikan komitmennya.
Baca Juga: Manfaat dari Konsumsi 2 Pisang Setiap Hari, Salah Satunya Tingkatkan Kesehatan Pencernaan
Hal itu disampaikan Febri Diansyah dalam cuitan di akun Twitter @febridiansyah pada Kamis, 27 Mei 2021.
“Belum terlambat bagi Presiden untuk Membuktikan komitmennya,” tulis Febri,seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Twitter @febridiansyah.
Sehingga, pegiat antikorupsi itu menyarankan Jokowi untuk segera menerbitkan Perppu KPK.
Febri meminta Jokowi untuk membatalkan revisi UU KPK dan juga meminta agar pimpinan KPK segera dirombak.
“Terbitkan Perppu: 1. Batalkan revisi UU KPK, 2. Rombak Pimpinan KPK,” ujar Febri Diansyah.
Itu pun menurut Febri, apabila Jokowi memang masih memiliki komitmen untuk memperbaiki KPK.
“Mungkinkah, kalau memang ada komitmen sih,” tambahnya.
Seperti diketahui sebelumnya, terkait nasib pegawai KPK yang dinonaktifkan, Jokowi turut angkat bicara.
Jokowi menyatakan bahwa hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak bisa dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK.
Baca Juga: Perjalanan Tim Manchester City Sebelum Mencapai Final Liga Champions Eropa Lawan Chelsea
Namun nyatanya, KPK tetap bersikeras untuk memberhentikan pegawainya tersebut walaupun tidak secara keseluruhan.
KPK memberhentikan 51 dari 75 pegawai akibat dari tidak lolos seleksi TWK.
Hal itu sebagaimana yang disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam siaran pers, pada Selasa 25 Mei 2021.
Keputusan memberhentikan 51 pegawai tersebut alhasil tetap menuai protes, lantaran masih tetap bertentangan dengan arahan Jokowi.***