Sebut Masalah Palestina Urusan Indonesia Juga, Hidayat Nur Wahid: Bung Karno Menolak Delegasi Israel

27 Mei 2021, 15:21 WIB
Hidayat Nur Wahid menegaskan, masalah Palestina urusan Indonesia. Ia menekankan soal pernyataan Bung Karno menolak delegasi Israel.* /Dok MPR RI/

PR TASIKMALAYA – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid menyatakan bahwa masalah Palestina adalah urusan Indonesia juga.

Menurut Hidayat Nur Wahid, generasi muda Indonesia harus memahami sejarah dengan utuh, baik, dan benar.

Hal itu, sambung Hidayat Nur Wahid, berkelindan dengan pemahaman mengenai Pancasila, Undang-undang Dasar Republik Indoesia 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta Hari Ini, 27 Mei 2021: Andin Ajak Nino Tes DNA untuk Buktikan Nindy Benar Anaknya

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman MPR pada Kamis, 27 Mei 2021 menurut Hidayat Nur Wahid, pemahaman atas pembukaan UUD 1945 penting di era keterbukaan informasi seperti saat ini.

Pemahaman sejarah yang baik, lanjut Hidayat Nur Wahid, akan melihat secara lebih pas konflik yang terjadi antara Palestina dan Israel dari kaca mata Indonesia.

Komitmen membela Palestina adalah amanat UUD 1945 yang juga praktik daripada alinea pertama, juga keempat.

Baca Juga: Kembali Tuai Sensasi, Aldi Taher Sebut Happy Asmara Istri Keduanya

“….Kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan”, bunyi alinea pertama UUD 1945.

“Alinea keempat yang di antaranya, berisi tujuan pembentukan pemerintah Indonesia menyatakan perlunya bangsa Indonesia ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial’,” kata Hidayat Nur Wahid.

Menurut Hidayat Nur Wahid, ungkapan ‘ikut melaksanakan’ berarti pemerintah Indonesia harus turut serta menolak agresi Israel terhadap Palestina.

Baca Juga: Arya Saloka Tempelkan Kepalanya ke Kening Amanda Manopo di Ikatan Cinta, Netizen: Nggak Nyangka, Mas Al...

Menurutnya, tindakan Israel saat ini terhadap Palestina sudah merenggut kemerdekaan salah satu bangsa di Timur Tengah itu.

“Pemberlakuan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 sebagai produk hukum yang legal konstitusional, semakin kuat dengan berlakunya Dekrit Presiden Soekarno 5 Juli 1959,” ucap Hidayat Nur Wahid.

“Pada era Reformasi, MPR juga memutuskan bahwa Pembukaan UUD 1945 tidak dapat dilakukan perubahan.

Baca Juga: Berharap Anaknya Segera Memberinya Cucu, Orang Tua Rizky Billar: Syukur-syukur Dikasih Kembar

"Itu artinya ketentuan yang ada dalam Pembukaan UUD 1945 memang sah, konstitusional dan mengikat,” ujarnya menyambung.

Masih Hidayat Nur Wahid, jika memiliki pemahaman sejarah yang baik dan benar, maka tidak akan ada lagi yang antipati terhadap perjuangan Palestina untuk merdeka dari cengkeraman Israel.

“Norma dasar negara kita secara tegas menyatakan bahwa kita mendukung kemerdekaan, menolak penjajahan dan ikut berperan aktif menghadirkan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan dan keadilan sosial,” ujar Hidayat Nur Wahid.

Baca Juga: Dirumorkan akan Menikah, Begini Tanggapan Agensi Terkait Rumor Pernikahan Lee Seung Gi dan Lee Da In

“Bung Karno berulangkali menolak untuk mengundang delegasi Israel di berbagai kesempatan, seperti di Konferensi Asia Afrika Bandung (1955) atau Asian Games Jakarta (1962,” tuturnya lagi.

Hidayat Nur Wahid menerangkan, Bung Karno dengan tegas berdiri di pihak Palestina, dan menentang Israel.

“Beliau juga dengan lantang telah menyampaikan sikapnya untuk mendukung Palestina merdeka dan melawan penjajahan Israel,” ujarnya menutup.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: MPR RI

Tags

Terkini

Terpopuler