Simak Persyaratan Naik Kereta Api Jarak Jauh 18-24 Mei 2021, Boleh Tanpa Izin Surat dari Atasan

17 Mei 2021, 19:02 WIB
PT KAI mengumukkan sejumlah persyaratan bagi penumpang kereta api jarak jauh per tangga 18 hingga 24 Mei 2021.* //Twitter @KAI121

PR TASIKMALAYA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengumumkan persyaratan penumpang kereta api jarak jauh pada periode pasca larangan mudik Lebaran.

Persyaratan penumpang kereta api jarak jauh ini dilakukan PT KAI untuk mencegah lonjakan kasus positif Covid-19, sebagaimana terjadi sebelumnya pasca libur hari nasional.

PT KAI memberlakukan persyaratan perjalanan kereta api jarak jauh tersebut dari 18 hingga 24 Mei 2021.

Baca Juga: Film Song Joong Ki ‘Space Sweepers’ Dilaporkan Resmi akan Dibuat Sekuel!

Selain itu, PT KAI juga memberitahukan bahwa penjualan tiket sudah bisa dilakukan sampai dengan 31 Mei 2021.

Bagi yang ingin menggunakan moda transportasi kereta api, PT KAI menjaga agar seluruh penumpang terhindar dari Covid-19.

PT KAI juga menjaga agar masing-masing stasiun kereta api termininalisir dari kerumunan orang yang pulang mudik Lebaran atau perjalanan karena pekerjaan.

Baca Juga: Karina Tegaskan Aespa Punya 8 Member! MY Tahu Ada Siapa Saja?

Meskipun ada larangan mudik dari pemerintah, sebagian masyarakat ada yang tetap melaksanakan mudik jauh-jauh hari sebelum tanggal pelarangan.

Selama mengikuti perjalanan kereta api jarak jauh ini, PT KAI juga menekankan kepada penumpang untuk selalu mengikuti protokol kesehatan.

Dalam persyaratan perjalanan jauh tersebut, PT KAI juga melarang penumpang makan selama perjalanan terkecuali penumpang yang diwajibkan meminum obat.

Baca Juga: Uya Kuya Disebut 'Miskin' dan Pura-pura Kaya karena Mandikan Kucing Sendiri

PT KAI juga melarang penumpang berbicara selama perjalanan kereta api jarak jauh.

Kabar baiknya, perjalanan kereta api jarak jauh ini tidak lagi memerlukan surat dari atasan, kepala desa atau lurah yang sebelumnya diminta.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Twitter @KAI121, berikut ini persyaratan penumpang kereta api jarak jauh dari 18 hingga 24 Mei 2021.

Baca Juga: Berniat Salip Angkot, Mobil Mewah Hilang Kendali hingga Tabrak 8 Orang

1. Menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR, Rapid Antigen atau GeNose C19 di stasiun kereta api yang sampelnya diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan kereta api.

2. Penumpang dapat melakukan perjalanan tanpa melampirkan surat izin perjalanan dari atasan, kepala desa, atau lurah.

3. Penumpang tetap diwajibkan memenuhi protokol kesehatan, seperti: 3M, tidak berbicara selama perjalanan, suhu badan kurang dari 37 derajat Celsius.

Baca Juga: Suami Bermesraan dengan Millen Cyrus, Vanessa Angel: Dikasih Izin Malah Bablas

Selain itu penumpang dalam kondisi sehat, tidak menderita flu, batuk, hilang penciuman, diare dan demam.

Penumpang tidak diperkenankan makan dan minum selama perjalanan yang kurang dari dua jam, kecuali bagi penumpang yang wajib mengonsumsi obat-obatan.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Twitter @KAI121

Tags

Terkini

Terpopuler