Hal-hal Penting Yang Perlu Diketahui mengenai Zakat Fitrah yang Wajib Dikeluarkan

11 Mei 2021, 02:00 WIB
Zakat Fitrah merupakan hal yang wajib dilakukan oleh umat islam menjelang berakhirnya bulan Ramadhan. /Dok Baznas.

PR TASIKMALAYA - Zakat Fitrah merupakan hal yang wajib dilakukan oleh umat islam menjelang berakhirnya bulan Ramadhan.

Banyak manfaat yang akan dirasakan baik yang mengeluarkan Zakat maupun yang menerima Zakat Fitrah.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari antara berikut adalah hal yang perlu diketahui tentang Zakat Fitrah:

Baca Juga: Atta Halilintar Balas Telak Feni Rose saat Ditanya Soal Ria Ricis: Demen Banget Drama Ya

Makna Zakat Fitrah

Zakat Fitrah memiliki makna sebagai pensucian diri setelah melaksana kan ibadah puasa pada bulan Ramadhan.

Zakat Fitrah juga dimaksudkan sebagai bentuk dari kepedulian terhadap orang yang kurang mampu dan berbagi kebahagiaan ketika Idul fitri.

Baca Juga: Unggahan Terakhir Sapri Pantun Sebelum Meninggal Dunia: Bismillah

Kententuan Zakat Fitrah

Bagi yang mengeluarkan Zakat Fitrah terdapat beberapa syarat wajibnya diantaranya beragama Islam.

Selama bulan ramadhan dalam kondisi hidup termasuk bagi bayi yang baru lahir

Memiliki kelebihan rezeki pada malam serta hari raya Idul Fitri.

Baca Juga: Tengku Zulkarnain Tutup Usia yang ke-57, Fadli Zon: Beliau Ulama yang Berani dan Kritis

Besaran yang dikeluarkan adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa dengan ketentuan tidak melebihi masa simpan atau kadaluarsa.

Makanan tidak berbau apek dan juga tidak berkutu.

Selain makanan Uang juga dapat dibayarkan dengan seharga beras yang dikonsumsi dengan ketentuan nilai pada masing-masing daerah berbeda.

Waktu pemberian Zakat Fitrah diserahkan kepada pengelola zakat bisa sejak awal Ramadhan sampai sebelum Shalat Idul Fitri.

Disarankan untuk menyerahkan Zakat Fitrah sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Baca Juga: Ruben Onsu Tanyakan Kondisi Sapri Pantun Sebelum Meninggal, Dolly: Diabetes Sudah Menjalar ke Otak

Penerima Zakat Fitrah

Terdapat delapan golongan yang bisa menerima Zakat Fitrah atau disebut juga mustahik Zakat diantaranya :

1. Fakir adalah orang yang hampir tidak memiliki apapun

2. Miskin adalah orang yang memiliki harta namun tidak dapat mencukupi kebutuhan dasar hidup

3. Amil merupakan pengelola yang mengumpulkan dan menyalurkan zakat

Baca Juga: Israel Menutup Gerbang Perbatasan Gaza dengan Alasan Serangan Rudal

4. Mualaf adalah orang yang baru masuk dan memeluk Islam.

5. Hamba Sahaya adalah orang yang ingin memerdekakan diri.

6. Gharimin merupakan orang yang berhutang untuk memenuhi kebutuhan hidup

7. Fisabilillah adalah orang yang sedang berjuang di jalan Allah.

8. Ibnu sabil merupakan orang yang melakukan perjalanan namun kehabisan biaya atau bekal.

Baca Juga: Link Live Streaming Ikatan Cinta 10 Mei 2021: Ricky Berhasil Teror Elsa dan Mama Sarah, Al Stres ...

"Zakat Fitrah identik secara syariat ditunaikan Pada bulan Ramadhan dan itu disalurkan sebelum khatib naik mimbar. Zakat Fitrah merupakan kewajiban karena berusudan dengan jiwa," kata Tarmizi Tohor selaku Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag.

Adapun Imbauan dalam Zakat Fitrah diantaranya

Ditunaikan melalui lembaga resmi atau dibayarkan secara daring untuk menghindari kontak langsung saat pandemi Covid-19.

Pengumpulan Zakat Fitrah harus menerapkan protokol kesehatan

Penyaluran Zakat Fitrah tidak boleh sampai menimbulkan kerumunan.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler